Rumah Sakit Sari Asih di Bintaro Tangerang Selatan Provinsi Banten. Suaranetizennews,– Dahulu sebelum ada BPJS, orang miskin dilarang masuk rumah sakit. Saat ini, meski semua biaya sudah dijamin negara melalui BPJS, pihak rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta, masih kerap memberikan perlakuan diskriminatif pada pasiaen BPJS.
Perlakuan diskriminatif itu justru merugikan kesehatan bahkan dapat menghilangkan nyawa pasien peserta BPJS. Seperti yang terjadi pada Seorang pasien berinisial J, dikabarkan meninggal dunia setelah diketahui, tidak mendapatkan penanganan darurat secara intensif dari pihak Rumah Sakit Sari Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (22/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga menuding rumah sakit lebih memprioritaskan urusan administrasi, ketimbang menyelamatkan nyawa pasien yang dalam kondisi kritis.
Menurut info dari pihak keluarga, korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 16.00 WIB, namun tindakan medis baru diberikan hampir tiga jam kemudian, tepatnya pukul 19.00 WIB, setelah adanya protes keras dari kuasa hukum keluarga.
Sayangnya, selama 3 jam tidak mendapat perawatan darurat, kondisi pasien terlanjur memburuk hingga akhirnya dinyatakan wafat pada pukul 20.45 WIB. Kekecewaan keluarga semakin mendalam akibat perlakuan minim empati dari dokter jaga berinisial dr. H.
Menurut anak korban, dokter tersebut sempat berdalih belum bisa mengambil tindakan karena pasien dinilai masih bisa berbicara dan belum dalam kondisi sekarat. Pihak keluarga juga mencurigai adanya perlakuan diskriminatif lantaran pasien menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Praktisi hukum kesehatan sekaligus kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, menegaskan bahwa insiden ini berpotensi kuat melanggar hukum pidana jika terbukti melalui audit rekam medis.
“Keselamatan pasien merupakan hukum tertinggi. Tidak boleh ada alasan administrasi yang menghambat tindakan penyelamatan nyawa,” tutur Taufik, Kamis (28/05/2026) melalui keterangan tertulisnya.
“Jika fakta-fakta ini terbukti melanggar hukum, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas, baik secara pidana, perdata maupun administratif,” tegas Taufik.
Taufik merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dengan tegas melarang fasilitas kesehatan menunda pertolongan darurat demi urusan finansial atau administrasi.
Selain sanksi dalam UU Kesehatan, lanjut Taufik, terdapat pula potensi jeratan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kini, pihak keluarga mendesak adanya investigasi independen dan transparan dari aparat penegak hukum, serta otoritas kesehatan untuk mengusut tuntas tragedi ini demi keadilan bagi korban.
Penulis : Junaidi P.Hasibuan