Oleh : Agus Widjajanto
Suaranetizennews,- Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Alam Demokrasi modern yang mana setiap warga negara dijamin menyampaikan pendapat dan dengan kemajuan tehnologi Informasi yang seolah tidak ada lagi sekat batas negara, dimana kebebasan seolah sudah menjadi kehidupan sehari hari, yang tanpa disadari, disamping hak setiap warga negara juga dituntut kewajiban dan partisipasif dalam kemajuan negara.

Untuk itu alangkah bijak agar selalu belajar dari sejarah masa lalu, agar bisa menjadi pengingat dan pembelajaran kita semua , termasuk mencoba membuka ajaran strategi ketatanegaraan dari negara negara lain pada masa lalu dalam mencapai kejayaan atas khasanah ajaran luhur dan bisa diterapkan pada ruang dan jaman berbeda, salah satu nya adalah dari seorang pemikir dari tiongkok kuno yakni “Zhuge Liang
”
Zhuge Liang hidup pada Zaman Tiga Negara (Three Kingdoms) di Tiongkok, yaitu pada periode Dinasti Shu Han. Dinasti Shu Han adalah salah satu dari tiga kerajaan yang berdiri pada Zaman Tiga Kerajaan, yang lainnya adalah Dinasti Wei dan Dinasti Wu.
*Zaman Tiga Kerajaan*
– *Periode*: Zaman Tiga Kerajaan berlangsung dari tahun 220 hingga 280 Masehi.
– *Kerajaan*: Tiga kerajaan yang berdiri pada zaman ini adalah:
1. *Shu Han* (221-263 M): Berpusat di Sichuan, dengan ibu kota di Chengdu.
2. *Cao Wei* (220-265 M): Berpusat di utara Tiongkok, dengan ibu kota di Luoyang.
3. *Dong Wu* (222-280 M): Berpusat di selatan Tiongkok, dengan ibu kota di Jianye (sekarang Nanjing).
Zhuge Liang menjabat sebagai perdana menteri dan ahli strategi kerajaan Shu Han di bawah pemerintahan Liu Bei. Ia dikenal karena kecerdasannya, kesetiaannya, dan strategi militernya yang cerdas
Menurut Zhuge Liang, seorang negarawan dan ahli strategi Tiongkok kuno, negara makmur dan adil dapat dicapai melalui beberapa prinsip dan strategi. Berikut adalah beberapa poin penting berdasarkan pemikiran dan tindakannya:
*Prinsip Pemerintahan yang Baik*
– *Pemilihan Pemimpin yang Tepat*: Zhuge Liang percaya bahwa pemilihan pemimpin yang bijak dan jujur sangat penting untuk mencapai kemakmuran dan keadilan di negara.
– *Penghargaan terhadap Rakyat*: Ia menekankan pentingnya menghargai dan memperhatikan kesejahteraan rakyat. Pemimpin harus mendengarkan rakyat dan memberikan perhatian pada kebutuhan mereka.
– *Keadilan dan Kesetaraan*: Zhuge Liang mendorong keadilan dan kesetaraan dalam pemerintahan. Ia percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tidak memihak.
– *Pengelolaan Sumber Daya yang Bijak*: Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang bijak dan efisien untuk memastikan kemakmuran negara.
*Strategi untuk Mencapai Kemakmuran dan Keadilan*
– *Perencanaan yang Matang*: Zhuge Liang menggunakan perencanaan yang matang dalam setiap langkah pemerintahan dan militer. Ia mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan.
– *Pengembangan Ekonomi*: Ia mendukung pengembangan ekonomi melalui pertanian, perdagangan, dan industri. Zhuge Liang juga memperkenalkan sistem pengelolaan tanah yang adil untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
– *Pembangunan Infrastruktur*: Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan sistem irigasi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.
– *Pendidikan dan Pengembangan Moral*: Zhuge Liang percaya bahwa pendidikan dan pengembangan moral sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang makmur dan adil. Ia mendorong pendidikan yang baik dan pengembangan karakter yang kuat di kalangan rakyat.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip dan strategi ini, Zhuge Liang berusaha untuk menciptakan negara yang makmur dan adil di Shu Han. Meskipun tantangan yang dihadapi besar, ia tetap setia pada prinsipnya dan berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi negaranya dan rakyatnya.
Apabila dihubungkan dengan kondisi dalam perspektif negara Demokrasi modern saat ini, maka kiranya masih relevan untuk diterapkan, karena berlaku secara universal tanpa dibatasi ruang dan waktu, serta jaman.
Zhuge Liang, seorang ahli strategi Tiongkok kuno, memiliki pandangan tentang pemerintahan yang baik dan keadilan yang dapat diterapkan dalam perspektif negara demokrasi modern. Berikut beberapa poin penting
– *Pemilihan Pemimpin yang Tepat*: Zhuge Liang menekankan pentingnya memilih pemimpin yang bijak dan jujur untuk mencapai kemakmuran dan keadilan di negara. Dalam demokrasi modern, hal ini dapat diartikan sebagai pentingnya proses pemilihan umum yang bebas dan adil untuk memilih pemimpin yang berkualitas.
– *Penghargaan terhadap Rakyat*: Zhuge Liang juga menekankan pentingnya menghargai dan memperhatikan kesejahteraan rakyat. Dalam demokrasi modern, hal ini dapat diartikan sebagai pentingnya pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan dan aspirasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan.
– *Keadilan dan Kesetaraan*: Zhuge Liang mendorong keadilan dan kesetaraan dalam pemerintahan. Dalam demokrasi modern, hal ini dapat diartikan sebagai pentingnya menegakkan hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.
– *Pengelolaan Sumber Daya yang Bijak*: Zhuge Liang juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang bijak dan efisien untuk memastikan kemakmuran negara. Dalam demokrasi modern, hal ini dapat diartikan sebagai pentingnya pemerintah untuk mengelola sumber daya negara secara transparan dan akuntabel.
Dalam perspektif demokrasi modern, konsep keadilan dan kemakmuran negara menurut Zhuge Liang dapat dihubungkan dengan teori *Demokrasi partisipatif yang menekankan pentingnya *Partisipasi aktif* warga negara dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Selain itu, konsep keadilan dan kesetaraan yang dikemukakan oleh Zhuge Liang juga sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Psrtisipatif dalam teory negara modern merupakan kewajiban dari setiap warga negara dalam merespon kewajiban dari negara yang telah diatur dalam kontitusi tertulis, yang kadang sangat sulit dipenuhi karena faktor faktor sesuai pendalat Zhuge Liang soal negara gagal, dimana sebagai warga negara harus menyadari bahwa jangan selalu menuntut apa yang bisa diberikan negara kepadamu, akan tetapi berpikirlah bahwa apa yang bisa kamu berikan kepada negara atas pengabdian mu sebagai anak bangsa.
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia bertujuan untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam pembukaan UUD 1945 juga disebutkan bahwa negara Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa pasal yang berkaitan dengan kemakmuran rakyat dan keadilan adalah :
– *Pasal 27 Ayat 1: Menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– *Pasal 27 Ayat 2*: Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
– *Pasal 33 Ayat 3*: Menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
– *Pasal 34 Ayat 1*: Menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
– *Pasal 34 Ayat 2: Menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Selain itu, beberapa pasal lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan adalah :
– *Pasal 28A: Menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
– *Pasal 28D Ayat 2: Menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Untuk mencapai cita cita sesuai proklamasi yang tertuang dalam UUD 1945 baik dalam preambule,( pembukaan ) maupun pasal pasal di dalamnya yang harus diingat adalah, ajaran Tri Sakti dari Bung Karno dalam perspektif tujuan negara menuju kemakmuran dan keadilan bersama yang dikaitkan dengan ajaran Zhuge Liang, yakni harus punya kemandirian, baik mandiri secara politis, mandiri secara Ekonomi, dan berkepribadian mandiri secara budaya . Dengan kemandirian tersebut butuh Partisipatif masyarakat dan seluruh warga negara serta anak bangsa tanpa terkecuali, untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bersama ditengah sistem Kapitalis secara ekonomi, dan kondisi ketidak adilan dalam proses penegakan hukum, yang oleh penegak hukum menjadikan hukum sebagai obyek transaksional.
Tanpa partisipatif masyatakat dan seluruh komponen anak bangsa, maka cita cita proklamasi sesuai termaktup dalam Pembukaan Dan pasal pasal UUD 1945, hanya retorika yang jauh dari kenyataan yang hanya tertulis tanpa makna.
Penulis adalah
Praktisi hukum dan pengamat sosial budaya dan sejarah bangsa nya.
Zhuge Liang hidup pada Zaman Tiga Negara (Three Kingdoms) di Tiongkok, yaitu pada periode Dinasti Shu Han. Dinasti Shu Han adalah salah satu dari tiga kerajaan yang berdiri pada Zaman Tiga Kerajaan, yang lainnya adalah Dinasti Wei dan Dinasti Wu.
*Zaman Tiga Kerajaan*
– *Periode*: Zaman Tiga Kerajaan berlangsung dari tahun 220 hingga 280 Masehi.
– *Kerajaan*: Tiga kerajaan yang berdiri pada zaman ini adalah:
1. *Shu Han* (221-263 M): Berpusat di Sichuan, dengan ibu kota di Chengdu.
2. *Cao Wei* (220-265 M): Berpusat di utara Tiongkok, dengan ibu kota di Luoyang.
3. *Dong Wu* (222-280 M): Berpusat di selatan Tiongkok, dengan ibu kota di Jianye (sekarang Nanjing).
Zhuge Liang menjabat sebagai perdana menteri dan ahli strategi kerajaan Shu Han di bawaht pemerintahan Liu Bei. Ia dikenal karena kecerdasannya, kesetiaannya, dan strategi militernya yang cerdas. (RL)