Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Suaranetizennews,- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara perihal nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini sedang dibahas di Komisi VI DPR RI.
Dasco mengatakan, ada pertimbangan statusnya diturunkan menjadi badan. “Ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/9).

Dasco meluruskan, Kementerian BUMN akan berdiri sendiri. Artinya, tidak melebur atau dihilangkan, namun berubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.
“Dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN,” ungkapnya.
Dasco memaparkan, terkait dilakukan revisi Undang-Undang BUMN. Salah satunya untuk mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan BUMN.
“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” sebutnya.
Namun jika berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan di lingkungan diizinkan paling lama 2 tahun. Namun, kata Dasco, menyebut kebijakan tersebut sepertinya akan dievaluasi kembali. “Ini ya kita nggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi,” ucapnya.
Perombakan kebijakan BUMN juga sudah mulai dilakukan, salah satunya atas instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan Tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah.
“Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo. Nah, sehingga kemudian dengan dasar pikir itu perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis gitu loh. Sehingga dengan program yang sedang dikerjakan mungkin mereka sedang hitung paling cepat bulan apa itu udah mulai nanti diselesaikan lah putusan MK itu dilaksanakan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, banyak masukan mengenai beberapa hal lain yang kemudian akhirnya diputuskan untuk kembali merevisi.
Sindir Plt Meneg BUMN
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco sempat menyindir Plt Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria atas kekosongan Direktur Utama Perum Perhutani. Pasalnya, posisi Perhutani dipandang krusial, apalagi menyangkut persoalan reforma agraria.
Diketahui, Berdasarkan catatan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), sebanyak 3.000 desa masuk kawasan hutan. Sebagian besar desa tersebut masuk golongan desa tertinggal.
Kondisi ini menimbulkan dilema, mengingat pembangunan ke area tersebut bersinggungan dengan multisektor dan kelembagaan. Alhasil, pembangunan sulit berjalan karena tumpang tindihnya kewenangan.
“Nanti tolong disampaikan, beberapa carut marut ini karena Perhutani. Kami cek tadi direksi Perhutani sampai dengan sekarang masih kosong,” kata Dasco kepada Dony dalam Audiensi Pimpinan DPR terkait strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria di Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurut Dasco, keberadaan Perhutani penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Namun, posisi Direktur Utama Perhutani kosong sejak Mei 2025, kini posisinya diisi pelaksana tugas (Plt).
Saat ini posisi Plt Direktur Utama Perhutani diduduki Natalas Anis Harjanto. Ia menduduki posisi tersebut sejak 28 Mei 2025, menggantikan Wahyu Kuncoro yang menjadi Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Kementerian BUMN.
Lebih lanjut, Dasco meminta Dony agar segera menyelesaikan penetapan Dirut Perhutani. Ia memastikan kesanggupan Kementerian BUMN dalam menyelesaikan persoalan itu.
“Minggu depan pak kita selesaikan. Senin,” ujar Dony menjawab.
“Jadi minggu depan komposisi direksi Perhutani sudah ada ya?,” kata Dasco kembali bertanya, disusul anggukkan dari Dony.
Perhutani sebelumnya disinggung Pimpinan Serikat Petani Pasundan dan Anggota Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Agustiana. Ia menyinggung aset perhutani tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.
“Sejak tahun ’58 negara kita ini merdeka tahun ’45, tapi sumber kekayaan bangsa ini yang diambil dari kolonial baru tahun ’58. Nah, tahun ’58 ini ada program nasionalisasi dan belum ada pengaturan berapa untuk kehutanan berapa tanah yang terdaftar,” ujar Agustiana saat audiensi.
“Karena memang tadi sudah nggak bisa menyalahkan Pak Raja Juli (Menteri Kehutanan), tanah yang diakui Perhutani, Perhutani sendiri nggak ada izin pak. 2 juta hektare (ha), 100 ha yang tadi dibilang sawah itu Perhutani, gimana anda mau mencoretnya, izinnya aja nggak ada. Jadi tidak tercatat di BPN tidak tercatat juga di (Kementerian) Kehutanan,” sambungnya.
Penulis ;
RULI HARAHAP