Ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir Sumatera tak menutup kemungkinan berasal dari pembalakan hutan dan praktik ilegal logging yang tidak terpantau, akibat lemahnya pengawasan. Suaranetizennews,- Kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus banjir di Tapanuli, adalah pertanda ada aktivitas illegal logging yang luput dari pengawasan pemerintah pusat maupun pemerintah setempat, di sela-sela pegunungan Bukit Barisan.
Polisi Kehutanan yang bertugas di lapangan gagal menjalankan tugas. Padahal dana yang dikeluarlan negara untuk gaji polisi kehutanan jumlahnya mencapai puluhan milyar per tahun.

Teknologi citra satelit yang bisa memantau aktivitas deforestasi, sama sekali tidak dimanfaatkan oleh Kementerian Kehutanan.
Naifnya, Kementerian Kehutanan baru mau (Kemenhut) menelusuri, sumber dan penyebab ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut.
Netizen pun banyak yang geram terhadap sikap pejabat Kemenhut ini. Akun X @rudiat mempertanyakan kemana saja perhatian pihak Kemenhut selama ini. “Woi pejabat yang digaji kaya sama negara, kemana aje selama ini, hutan kita digunduli habis,”ujarnya.
Baru pada hari Minggu (1/12/2025l kemarin, Kemenhut mempertimbangkan potensi kayu-kayu tersebut berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya telah terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.
Sebelumnya Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang akibat material bawaan sungai.
Setelah banyak diserang netizen pernyataannya, Sang Dirjen pun mengklarifikasi bahwa, sumber kayu gelondongan tersebut, boleh jadi berasal dari area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).
Fokus Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (30/11).
Sepanjang 2025, kata Dwi, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera. Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Tidak hanya itu, di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tuturnya.
Untuk itu, Kemenhut saat ini melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL) sebagai bagian pencegahan penggunaan skema tersebut untuk melakukan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.
Penulis:
Junaidi P.Hsb