Gus Irawan Pasaribu, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Penampakan kayu Gelondongan di Sungai Garoga Desa Garoga, Kab. Tapsel paca banjir bandang. Suaranetizennews,- Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu membongkar nama-nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) diduga terlibat pembalakan liar.
Dugaan pembalakan liar yang dilakukan pengusaha ini ada kaitannya dengan gundulnya hutan berujung banjir bandang dan tanah longsor.

Menurut Gus Irawan, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan dalam memilih siapa-siapa saja PHAT yang layak mendapat izin untuk mengambil kayu.
Gus Irawan juga menyebut nama-nama perusahaan korporasi sepenuhnya ada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Untuk PHAT Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Karena saya sangat concern dengan penebangan kayu ini,”kata Gus Irawan kepada wartawan Senin 08/12/2025.
Berikut Nama-nama Pemegang PHAT Yang dikeluarkan Kemenhut di Kab.Tapsel;
Daftar PHAT yang tidak aktif
• Jalaluddin Pangaribuan luas 20 hektare lokasi di Desa Gunung Binanga, Kecamatan Marancar.
• Jont Anson Silitonga luas 25 hektare lokasi di Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse.
• Muhammad Nur Batubara luas 15 hektare lokasi di Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
• Muhammad Agus Irian luas 21 hektare lokasi di Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok.
• Irsan Ramadan Siregar luas 11 hektare lokasi di Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
• Hamka Hamid Nasution luas 20 hektare lokasi di Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
• Feri Saputra Siregar 20 hektare lokasi di Desa Marsada Kecamatan Sipirok.
• David H. Panggabean 19,8 hektare lokasi di Desa Somba Debata Purba Kecamatan Saipar dolok Hole.
• Anggara Fatur Rahman Ritonga luas 48,112 lokasi di Desa Bulu Mario Kecamatan Sipirok
Daftar PHAT aktif namun dibekukan
• Ramlan Hasri Siahaan 45 hektare lokasi di Kelurahan Arse Nauli Kecamatan Arse.
• Asmadi Ritonga 14 hektare lokasi Desa Padang Mandailing Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Kemenhut Bak Bagi-bagi Karcis
Polemik penebangan kayu di Tapsel jadi penyebab banjir bandang di Batangtoru masih terus berlanjut. Bupati Tapsel Gus Irawan dengan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), saling adu argumen masing-masing.
Gus Irawan menyebut pihak Kemenhut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025, sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru.
Blak-blakannya Bupati Tapsel ini mendapat bantahan dari Dirjen PHL Laksmi Wijayanti pada Selasa 2 Desember 2025. Laksmi mengaku tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.
Menanggapi bantahan Dirjen PHL
Tersebut, Gus Irawan menilai kemungkinan aturan yang diterapkan oleh pihak Kemenhut tidak mengetahui duduk persoalan hak atas tanah yang ditebang di pemegang PHAT.
Gus Irawan mengurai dua poin bantahan dari Dirjen PHL terhadap pernyataannya.
Point pertama, soal layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bukan perizinan.
Gus Irawan mengaku bingung, apakah peraturan yang dikeluarkan Kemenhut ini bertujuan mengelabui. Dia pun tak memungkiri SIPUHH judulnya bukan soal izin, tapi begitu disetujui Kemenhut, muncul nama, lokasi, luas lengkap dengan titik koordinat.
SIPUHH ini, kata Gus Irawan, seperti pihak Kemenhut memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon.
“Kalau sudah disetujui kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis. Mereka bermain kata-kata,” ungkap Gus Irawan.
Poin kedua, Kemenhut menyebut kegiatan korporasi dari PHAT dilakuan di areal penggunaan lain (APL). Kewenangan terkait aktivitas di APL ini ada kewenangab daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Berarti Kemenhut bilang itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa mereka membuat aturan SIPUHH, saya menyebutnya izin untuk mengambil kayu. Nama hingga lokasinya ditentukan. Dirjen PHL jangan bersilat lidah,” katanya.
Gus Irawan kemudian menyinggung soal pernyataan Kemenhut tidak ada mengeluarkan izin sejak Juli 2025.
Gus Irawan kemudian memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Muda Atas.
Pihak Kemenhut ada melayangkan undangan untuk Pemkab Tapsel membahas persoalan PHAT. Inti pertemuan ini, Kemenhut meminta Pemkab Tapsel merekomendasikan tiga nama PHAT.
“Atas nama Anggara Ritonga, Asmadi Ritonga dan Ramlan Asri. Izin ketiganya sudah tidak berlaku. Kemenhut mengajak kami untuk merekomendasikan dan memperpanjang izin. Kami tolak,” ungkap Ongku Muda Atas Selasa 09/12/2025.
Penulis :
JUNAIDI P.HASIBUAN