Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Suaranetizennews,- Warga net alias netizens +62 riuh bukan kepalang sejak kemarin. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Peraturan tersebut mengatur tentang polisi aktif diperbolehkan mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara lain.
Menangggapi peraturan polisi tersebut, warganet kompak meminta Kapolri segera mundur, lantaran telah berani melawan keputusan MK.

“Mahkamah Konstitusi saja dilawan, apalagi rakyat,”tulis Arma Hutapea, melalui akun Facebooknya.
“Kita lihat dan saksikan, bagaimana arogansi parcok ini, Kapolrinya suru mundur,”tulis Rizky Akbar Jaya Hutagalung.
“Parcok biang carut marut, Mundur Kapolri,”tulis Facebook Supriono Harjo.
“Secara de fakto, negeri ini sudah bubar. Tidak ada lagi hukum tatanegara, yang tersisa hanya kesewenangan parcok,”tulis Facebook ARM Chisby.
Kembali ke beleid itu, dijelaskan, bahwa anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).
Dalam Pasal 2, anggota Polri disebut bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri.
Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian. Luar biasa kecepatannya.
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga Yang Dapat Diisi Polri:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK
Penulis: Junaidi P.Hasibuan