Kantor pelayanan Samsat Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Suaranetizennews,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berupaya melakukan reformasi terkait pelayanan dan tata kelola Samsat.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho merespons dorongan reformasi terkait tata kelola pelayanan Samsat di seluruh tanah air.

Korlantas pun menegaskan reformasi tata kelola Samsat akan dilakukan secara menyeluruh, sehingga tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, melainkan juga berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Meskipun Korlantas Polri telah berulang kali mengingatkan, agar sistem pelayanan publik di Samsat harus transparan, efisien, dan berbasis digital, namun dugaan praktik pungutan liar masih terjadi di Samsat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencoreng wajah pelayanan publik di Kudus Jawa Tengah ini, menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya pungutan tambahan pada proses cek fisik.
Kejadian dipungli menimpa Hari (nama samaran) yang tengah mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan pada Jumat 12 /12/ 2025 kemarin.
Hari warga Mejobo Kabupaten Kudus mengaku kecewa dengan pelayanan yang dianggap menyimpang dari prosedur resmi tersebut. “Saya diminta petugas cek fisik membayar Rp 20ribu. Sesudahnya, saya juga harus bayar lagi Rp 50ribu untuk acc cek fisik,” ujar Hari kepada wartawan Suaranetizennews.com perwakilan Kudus.
Hari mengaku semua berkasnya sudah lengkap, tapi petugas tetap minta biaya tambahan. Katanya itu untuk partisipasi cek fisik. “Padahal saya tahu tidak ada aturan resmi bayar – bayar tidak resmi seperti itu,”ungkapnya kesal.
Hari menduga, oknum petugas Samsat Kudus disinyalir terlibat dalam praktik pungli dengan memelihara para calo yang jelas-jelas telah melakukan gratifikasi bersama petugas Samsat Kudus.
Keluhan pungli juga disampaikan Yono (bukan nama sebenarnya), Warga Kaliwungu. Yono juga mengeluhkan biaya cek fisik Rp 20 ribu. Lalu ada pula biaya tambahan pendaftaran untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 80 ribu. Sedangkan untuk roda dua dikenakan Rp70 oleh petugas loket pendaftaran.
“Mosso cek pisik kendaraan dikenakan biaya Rp 20 ribu. Saat pengambilan TNKB kita masih juga disuru bayar, itu pungli Mas, sebab tidak ada kwitansi resmi dari petugas,” tuturnya.
Yono menilai, seemua biaya tambahan yang mereka bayarkan itu dikategorikan pungli, lantaran transaksi biaya tersebut tidak memiliki tanda terima.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Royke Noldy membantah dugaan tersebut dengan mengatakan semua informasi itu hanyalah bohong belaka. “Informasi itu tidak benar, bohong itu Pak,”ujarnya melalui sambungan telpon.
Penulis:
Rofiq Kontri Kudus