Resbob – berjaket abu-abu (foto : Istimewa) Suaranetizennews – Setelah mengunggah kata-kata tidak pantas di media sosial terhadap suku Sunda dan kemudian dilaporkan, akhirnya Kepolisian Polda Jawa Barat mengamankan streamer yang dikenal dengan nama Resbob.
Pemilik nama asli Adimas Firdaus itu, ditangkap pada Senin (15/12/2025) di wilayah Jawa Timur setelah videonya yang berisi ujaran kebencian viral di media sosial. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Ia menyampaikan bahwa Resbob telah berada dalam penguasaan aparat dan saat ini tengah menjalani proses awal pemeriksaan. “Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin.

Hendra menjelaskan, meskipun penangkapan dilakukan di luar wilayah Jawa Barat, penanganan perkara sepenuhnya akan ditangani oleh penyidik Polda Jabar. Setelah rangkaian pemeriksaan awal rampung di Jakarta, Resbob akan segera dipindahkan ke Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan kewenangan wilayah hukum yang menangani laporan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah potongan rekaman siaran langsung Resbob tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, pelaku melontarkan kata-kata bernada kebencian yang menyasar suku Sunda, pendukung Persib Bandung, serta kelompok Viking. Ucapan tersebut langsung menuai kecaman publik. Banyak warganet menilai pernyataan Resbob tidak hanya menyinggung perasaan masyarakat Sunda, tetapi juga mengandung unsur SARA yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
Gelombang reaksi keras pun bermunculan. Sejumlah tokoh masyarakat hingga pejabat daerah turut angkat suara mengecam pernyataan yang disampaikan oleh streamer tersebut. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, termasuk pihak yang secara terbuka mengkritik keras tindakan Resbob. Ia menilai ujaran yang disampaikan sudah melampaui batas kewajaran dan toleransi. Menurut Erwan, ucapan bernada kebencian tersebut tidak bisa dianggap sebagai candaan atau kebebasan berekspresi semata. Ia menegaskan bahwa konten semacam itu justru berpotensi memicu konflik sosial.
Semntera Polda Jawa Barat sendiri memastikan akan memproses kasus ini secara profesional. Aparat akan menelusuri unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Resbob, termasuk dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian dan SARA.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. Aparat juga mengingatkan agar publik tidak terpancing emosi atau menyebarkan ulang konten bermuatan kebencian. Kasus Resbob menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi di media sosial dan platform streaming harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Ruli Harahap