Kartu KJP (foto dok ; jakarta.co.id) Suaranetizennews – Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan layanan transportasi umum gratis bagi sejumlah golongan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Merujuk Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis di Jakarta, di antaranya:
Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU

Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
Penghuni rumah susun sederhana sewa
Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
Penyandang disabilitas
Penduduk lanjut usia (lansia)
Veteran Republik Indonesia
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
Penjaga rumah ibadah
Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau Pengurus Posyandu
Anggota TNI dan Polri
Bagi golongan karyawan swasta, pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi langkah awal yang harus dilakukan untuk memanfaatkan layanan transportasi umum gratis. KPJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Melalui kartu ini, pekerja dapat memperoleh berbagai keringanan biaya, seperti transportasi, pangan, dan biaya pendidikan bagi anak pekerja di wilayah Jakarta. KPJ diberikan kepada pekerja yang memiliki KTP DKI Jakarta, bekerja di badan usaha yang berlokasi di Kota Jakarta, dan berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, yaitu Rp6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ tahun 2025).
Pekerja yang ingin mengajukan KPJ perlu menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fotokopi slip gaji terbaru.
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Surat pernyataan sesuai format pada tautan bit.ly/pernyataankpj.
Setelah semua dokumen persyaratan disiapkan, pemohon dapat memulai proses pengajuan dengan cara:
Mengunduh formulir pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj.
Isi formulir tersebut dengan data yang lengkap dan benar sesuai dokumen kependudukan dan data perusahaan.
Siapkan softcopy (hasil pindai/scan) dari semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Kirim formulir yang sudah diisi beserta lampiran dokumen persyaratan ke alamat email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com dengan tembusan (cc) email tersebut ke alamat hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh tim Disnakertrans DKI Jakarta dan PT Bank DKI.
Jika pendaftaran dinyatakan lolos verifikasi, pemohon akan mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari PT Bank DKI. Langkah selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk membuka rekening di Bank Jakarta dengan setoran awal minimal Rp50.000.
Masa berlaku KPJ wajib diperpanjang setiap 6 bulan sekali sejak pembukaan rekening.
Pekerja yang telah memiliki KPJ dapat mengajukan pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang dapat digunakan untuk naik Mikrotrans, TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa biaya apa pun. Pendaftaran KLG bagi pemilik KPJ dilakukan secara online melalui laman https://klg.transjakarta.co.id. Pendaftar diminta mengisi biodata dan melampirkan berkas pendukung berupa softcopy KTP, KPJ, pas foto terbaru, surat keterangan penghasilan, serta surat keterangan aktif bekerja. Selanjutnya, petugas akan melakukan validasi data dan menginformasikan jadwal pengambilan KLG melalui kontak pendaftar.
Ruli Harahap