(foto : istimewa) Suaranetizennews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta hari ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan:

Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebut langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan fungsi pengaturan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen tetap berjalan.
Ismail mengatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai mekanisme dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan menjadi bagian dari upaya kelembagaan menjaga stabilitas organisasi. “Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,” demikian dikutip dari siaran pers OJK, Sabtu (31/1/2026).
OJK juga mengklaim bakal menajamkan seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan. Koordinasi dengan pemangku kepentingan disebut tetap berjalan, termasuk layanan kepada masyarakat, demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Penunjukan pejabat pengganti ini menyusul mundurnya sejumlah petinggi OJK di tengah gonjang-ganjing pasar setelah MSCI (Morgan Stanley Capital International) membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia.
Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I. B. Aditya Jayaantara. Pengunduran diri tiga pejabat tinggi OJK itu terjadi di hari yang sama dengan mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman.
Ridho H