Gerak Cepat Polsek Serpong Melakukan Penangkapan 40 Kg Ganja Siap Edar

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Feb 2026 05:20 93 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Gerak cepat dan Kesigapan Personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Serpong patut diapresiasi. Pasalnya, Reskrim Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan serta PJR Induk Bitung Korlantas Polri,  berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 40 kilogram, pada hari Jum’at (13/03) minggu lalu di Tol Bitung-Serpong. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial S (33).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan Rabu ( 18/02)  mengatakan, pengungkapan ini menunjukan komitmen Polres Tangsel, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya agar  terus melakukan upaya dan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

banner 600x600

Boy mengatakan, Keberhasilan penangkapam ini berawal dari adanya informasi terkait pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar. Setelah itu, Kapolsek Serpong berkoordinasi dengan Ka Induk PJR Bitung, guna melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang diduga membawa ganja dari wilayah Sumatera menuju Jakarta melalui jalur darat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menerangkan bahwa sekitar pukul 04.45 WIB, petugas mendapati satu unit kendaraan roda empat Suzuki APV

warna silver yang melintas dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penghentian kendaraan secara profesional dan sesuai prosedur.

Nah, dari hasil pemeriksaan menyeluruh, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang disimpan di dalam kendaraan tersebut.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Modus operandinya yaitu mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menetapkan dua orang sebagai DPO berinisial F.R dan R.H,”jelas Kapolres.

Sementara itu, Ka Induk PJR Bitung Kompol Andy Pradana, S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya diminta untuk membackup dan bekerja sama dengan Polsek Serpong dalam proses penangkapan di jalur tol, khususnya di sekitar Induk Bitung, karena kendaraan dijalur Tol melaju dengan kecepatan tinggi yang membahayakan petugas dalam proses penangkapan.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Polsek Serpong untuk melaksanakan pemberhentian kendaraan jenis APV. Setelah kami hentikan, kendaraan diarahkan ke tempat yang aman untuk dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek. Saat penangkapan tidak ada perlawanan, karena kendaraan tersebut merupakan travel sehingga relatif mudah diberhentikan, dan posisi terduga pelaku berada di kursi belakang sehingga kemungkinan untuk melarikan diri cukup kecil,” terang Kompol Andy.

Sementara itu, Kanit Reskrim  Polsek Serpong, AKP Joko Aprianto,SH menjelaskan, penangkapan ini berhasil berkat kesiapan dalam sinergitas Polsek Serpong dengan PJR Induk Bitung.

AKP Joko berharap, seyogiyanga seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tangerang Selatan.

Dengan pengungkapan tersebut, Polri berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ganja dan berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Editor : Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!