Tidak Boleh Ikuti Kegiatan Akademik, 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecahan Dinonaktifkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 08:25 123 Suara Netizen

Suaranetizennews – Heboh dugaan kasus pelecehan seksual. Universitas Indonesia (UI) menyetakan telah menerima Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI ihwal kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI pada Rabu (15/4/2026). Dalam memo itu, Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan rekomendasi itu menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan. UI juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. “Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (15/4).

banner 600x600

Ia menilai, kebijakan itu merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan. Selain itu, pihak kampus juga ingin melindungi seluruh pihak yang terlibat. Selama masa penonaktifan, 16 mahasiswa itu tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Erwin menambahkan, pihaknya juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ridho H

LAINNYA
error: Content is protected !!