Taufik Nasution; “Skandal Pengadaan Ambulans RSU Subang, Keterlibatan Kadinkes dan PPK Wajib Didalami”

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 20:58 102 Suara Netizen

Suaranetizennews,– Tim Advokat Taufik Nasution, S.H., M.H., M. Kes, bersama Hugo S. Tambunan, S.H, secara resmi mengadukan kelanjutan kasus korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik dan Hugo juga menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

banner 600x600

Taufik menjelaskan,  bahwa tidak hanya para pelaksana, tetapi para pengguna anggaran; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan beberapa orang lainnya,  harus bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara sebesar 1,24 miliar rupiah tersebut.

Taufik menilai, Para saksi seperti Kepala Dinas Kesehatan Subang merangkap Direktur RSUD Subang Nunung Syuhaeri, PPK Dinkes Subang Alm. Ana Juhana, PPTK Aju Junaedi, PPBJ Abdu Salam, dan 3 orang dari Tim PjPHP yaitu Deden Lukman, Agus Rusmawandi, dan Ajo Suparjo, dianggap telah bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum bersama kedua terdakwa.

“Ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi unsur turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Taufik membacakan vonis perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagaimana dikutip dari keterangan persnya Jumat 17/04/2026.

Karena itu,  Taufik  mendorong Kejaksaan Negeri Subang maksimal dalam upaya pemulihan kerugian negara, apalagi Majelis Hakim di dalam Putusannya menyertakan pembebanan kerugian Negara tidak hanya dibebankan kepada Para Terdakwa melainkan juga terhadap Saksi Nunung Syuhaeri dan lainnya berdasarkan fakta pada persidangan.

“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang, juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain. Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.

Menurutnya, pengadaan ambulans merupakan bagian dari kebijakan dan tanggung jawab struktural di lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta semata.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Taufik berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengambil langkah konkret guna menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Sebagaimana diberitakan, Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun diduga justru yang terjadi adalah penyimpangan yang merugikan negara.

Dalam kasus pengadaan ambulans RSUD Subang ini, kedua terdakwa Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman divonis bersalah dan wajib mengganti uang negara Rp 1 miliar lebih.

Penulis: Junaidi P.Hsb

LAINNYA
error: Content is protected !!