Korlantas Polri Menargetkan Tahun 2028 e-BPKB Diterapkan Untuk  Semua Jenis Kendaraan

waktu baca 3 menit
Minggu, 19 Apr 2026 17:52 76 Suara Netizen

Suaranetizennews,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait implementasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB yang masih dilakukan secara bertahap di beberapa daerah.

“Soal BPKB elektronik tetap kita akan terus kembangkan ke wilayah-wilayah. Kalau (wilayah Polda) metro kan sudah semua (jenis) kendaraan, ya,”ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo kepada Suaranetizennews, minggu (19/4/2026).

banner 600x600

Sejak awal diterapkan pada Maret 2025 lalu, BPKB elektronik baru sebatas diperuntukkan untuk kendaraan roda empat anyar. Namun seiring berjalannya waktu, merambah ke roda dua baru untuk wilayah Polda Metro Jaya atau area Jabodetabek.

“Sementara untuk Polda lain karena kita masih menyesuaikan dengan ketersediaan material,  jadi kami baru menyediakan untuk kendaraan roda empat baru,” beber Wibowo.

Diamati sekilas, dokumen administrasi kendaraan yang juga disebut sebagai e-BPKB ini wujudnya sangat mirip dengan paspor. Tidak hanya dari bentuk, pun fitur dan kemampuannya juga serupa dengan data diri warga negara tersebut.

“Nah tahun depan kita akan full pengadaan khusus untuk material BPKB elektronik untuk semua kendaraan baru. Termasuk tadi perubahan kalau balik nama tahun depan sudah bisa menggunakan e-BPKB,” imbuh Wibowo.

Wibowo menargetkan,  implementasi e-BPKB dapat secepatnya berlaku untuk semua jenis kendaraan pada Tahun 2028 mendatang. “Insya Allah Tahun 2028, implementasi e-BPKB sudah bisa diterapkan untuk semua jenis kendaraan,”jelasnya.

Modernisasi Pelayanan

Sejatinya, program ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan melalui sistem digital. e-BPKB digadang-gadang sebagai bentuk pembaruan layanan digital registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Tanah Air.

Korlantas Polri pun memaparkan klaim detail tentang manfaat  bagi penggunaan BPKB elektronik, sebagai berikut;
• Mempermudah pelayanan dengan memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan;
• Menjamin legalitas keabsahan dengan security tingkat tinggi;
• Mempercepat pengecekan data secara elektronik;
• Memberikan kemudahan tracking history status data ranmor;
• Penggantian dokumen (BPKB Hilang/Rusak) yang lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan; dan
• Pemilik e-BPKB dapat memiliki data Ranmor digital dalam satu genggaman pada smartphone baik Android maupun iOS yang memiliki teknologi NFC.

Diketahui, setiap kendaraan yang memiliki e-BPKB, dilengkapi Chip RFID atau Radio Frequency Identification, yang berfungsi menyimpan data kendaraan maupun identitas pemiliknya.

e-BPKB  juga berfungsi sebagai media untuk bertukar informasi ke mesin pembaca  yang memiliki akurasi tinggi, sehingga diklaim lebih aman dari pemalsuan.

Sementara itu, biaya penerbitan disebutkan masih sama dengan pengajuan BPKB sebelumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri.

Tertera biaya untuk penerbitan BPKB kendaraan baru hingga berstatus ganti kepemilikan akan dikenakan Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3). Kemudian biaya Rp 375 ribu untuk roda empat (R4) atau lebih.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!