Proyek Panas Bumi Dieng-1 Diduga Tidak Sesuai Syarat, Negara Rugi Rp25,6 M

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 08:58 89 Suara Netizen

Suaranetizennews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan Integrated Drilling Services (IDS) untuk kegiatan workover di Lapangan Panas Bumi Unit Dieng-1 pada PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GDE belum sesuai syarat dan ketentuan. Akibatnya, BPK menyebut negara kehilangan pendapatan hingga Rp25,69 miliar.

Kerugian tersebut di antaranya berasal dari penunjukan PT SDII sebagai pemenang pengadaan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan pengalihan pekerjaan rig services sebagai pekerjaan utama melalui subkontraktor tidak sesuai ketentuan dalam perjanjian.

banner 600x600

Lalu, pengurangan pendapatan denda keterlambatan mobilisasi rig dan alat pendukung tidak berdasarkan keterangan keadaan memaksa dari pemerintah pusat/daerah setempat. Selanjutnya, pembayaran milling engineer (on call basis) tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam RKS, pembayaran penambahan tarif harian operasi didasarkan pada perhitungan productive time yang tidak sesuai dengan klausul perjanjian mengenai tarif harian rusak peralatan utama (rig) dan peralatan pendukung

Selain itu, prosedur pekerjaan workover HCE-10A juga dilaporkan tidak sesuai standar perusahaan pembuat rig dan API RP 4G dan spesifikasi Rig Mast Alpha-01 diindikasikan tidak sesuai perjanjian, sehingga ada kegagalan dan cacat mutu pekerjaan workover sumur HCE-10A.

“Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp547,41 juta; kelebihan pembayaran atas milling engineer dan penambahan tarif harian operasi sebesar Rp5,49 miliar; dan kerugian investasi atas kegagalan pelaksanaan pekerjaan workover sumur HCE-10A sesuai klausul perjanjian sebesar Rp19,65 miliar,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, Jumat (24/4/2026), seperti dikutip dari laman Bloombergtechnoz.

BPK pun menyarankan agar Menteri Keuangan selaku pemegang saham GDE untuk memberi pembinaan kepada Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Niaga & Eksplorasi GDE atas kelalaian dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.  Lembaga ini juga berpendapat bahwa Direktur Utama GDE agar memulihkan kerugian investasi sebesar Rp19,65 miliar dan menarik kekurangan penerimaan/kelebihan pembayaran sebesar Rp6,04 miliar dari PT SDII dan menyetorkan ke kas PT GDE.

PLTP Dieng-1 merupakan pembangkit listrik tenaga panas bumi berkapasitas 60 MW yang dioperasikan oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) di Wonosobo, Jawa Tengah. Pembangkit ini memanfaatkan energi panas bumi untuk menghasilkan energi bersih bagi jaringan Jawa—Bali. PLTP ini beroperasi dengan memanfaatkan uap panas bumi dari sumur suhu tinggi di kawasan Dieng. Selain unit utama 60 MW, ada pula pengembangan PLTP Dieng Small Scale berkapasitas 10 MW.

Ruli Harahap

 

 

LAINNYA
error: Content is protected !!