Lucas SH, Kuasa Hukum CMNP meminta Pengadilan Melakukan Sita Jaminan guna pemulihan kerugian kliennya CMNP. Suaranetizennews,–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada Rabu, 22 April 2026.
Para tergugat dijatuhi hukuman membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil senilai Rp50 miliar.

Putusan ini mengakhiri penantian panjang CMNP selama lebih dari dua dekade terkait instrumen keuangan yang diterbitkan Unibank tersebut.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat),” bunyi amar putusan dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perselisihan ini berakar dari pertukaran surat berharga pada Mei 1999, di mana Hary Tanoe menyerahkan NCD senilai USD 28 juta untuk ditukar dengan instrumen Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP. Namun, CMNP gagal mencairkan NCD tersebut pada 2002 karena Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak 2001.
Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners menyatakan bahwa kegagalan pencairan instrumen tersebut telah mengakibatkan kerugian yang sangat masif bagi kliennya.
“Dan menimbulkan kerugian senilai Rp119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding (dahulu Bhakti Investama) kepada CMNP,” kata Lucas dikutip dari keterangan tertulisnnya Sabtu, 25/04/2026.
Pihak penggugat juga menegaskan bahwa dalih pembelaan dari pihak tergugat mengenai kedaluwarsa maupun status transaksi tidak terbukti secara hukum.
“Terbukti dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary Tanoe dan MNC yakni daluarsa, Nebis In Idem, Kurang Pihak dan terkait transaksi adalah Jual Beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali,”tambah Lucas.
Lucas menambahkan bahwa status Hary Tanoe dalam transaksi tahun 1999 tersebut sangat krusial dalam pertimbangan gugatan mereka.
“Justru gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT. MNC Asia Holding. Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut,” lanjut Lucas.
Mengenai upaya pemulihan kerugian, penggugat telah meminta pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset pribadi dan perusahaan milik para tergugat.
“Selanjutnya pengajuan sita jaminan terhadap harta milik Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding guna mengganti kerugian yang dialami oleh CMNP, termasuk tanah dan bangunan atau rumah milik Hary Tanoe yang beralamat di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, CA 90210, Amerika Serikat yang nilainya ditaksir USD 13 juta atau lebih dari Rp227 miliar, layak untuk dikabulkan,” jelas Lucas.
Selain itu, Pihak CMNP mengklaim bukti-bukti yang diajukan oleh pihak lawan selama persidangan tidak memiliki kekuatan hukum yang relevan dibanding bukti milik mereka.
“Bukti-bukti yang disampaikan Hary Tanoe dan PT. MNC Asia Holding tidak relevan dan hampir semua berupa fotokopi tanpa disertai aslinya, termasuk keterangan saksi-saksi yang tidak memahami konteks perkara, ahli yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan saksi maupun ahli yang CMNP hadirkan,” tutur Lucas.
Sebelumnya, tim hukum CMNP telah melakukan inventarisasi aset para tergugat yang totalnya mencapai puluhan triliun rupiah untuk memastikan ketersediaan dana ganti rugi.
“Jadi untuk total, untuk harta kekayaan dari Hary Tanoe selaku tergugat I itu ada Rp 15.613.983.300.000. Itu yang sementara kami berhasil inventarisir. Dan untuk harta kekayaan dari PT MNC Asia Holding selaku tergugat II itu ada Rp 18.984.471.800.000. Sedangkan nilai tuntutan yang kami minta di dalam gugatan itu adalah Rp 120.000.000.000 kurang lebih. Jadi ini masih di bawah,” kata Henry Lim, Kuasa Hukum CMNP.
Pemilik CMNP, Jusuf Hamka, menyambut baik putusan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk keadilan setelah perjuangan hukum yang panjang.
“Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” ujar Jusuf Hamka, Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Penulis: Junaidi P.Hsb