Ilustrasi Aparatur Sipil Negara di berhentikan tidak hormat atau dipecat. Suaranetizennews,–Baru-baru ini beredar kabar, warga binaan diperas dana jutaan rupiah, dengan alibi bakalan ada narapidana yang akan dipindahkan ke Nusakambangan (NK). Bagi tahanan yang siap membayar, dijamin tidak akan dipindahkan ke NK.
Lantaran isu pemindahan ke NK hanyalah karangan sang oknum, yang terjadi bukan malah sebaliknya. Seharusnya bagi napi yang tidak bersedia membayar, harus segera dipindahkan ke NK. “Ceritanya malah jadi lucu; “Ya sudah berapa saja yang ada sesuai kemampuan keluarga tahanan.” Akhirnya permintan tarif yang tadinya jutaan rupiah, berubah menjadi Rp 500-750ribu saya, semampunya saja,”kata sumber Suaranetizennews setengah tersenyum.

Menurut sumber yang merupakan mantan narapidina tersebut, modus ancaman dipindahkan ke NK adalah modus lama yang kerap digunakan oknum petugas maupun pimpinan Rumah Tahanan (Rutan), untuk memeras para tahanan.
Cerita di atas hanyalah satu dari berbagai modus operandi Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal di Kementerian Imipas. Modus lain, sebut saja semisal pemerasan terhadap orang asing yang dilakukan oleh okum pegawai Imigrasi.
Bersih-bersih di Kementerian Imipas
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Yan Sultra Indrajaya tidak menampik perilaku kenakalan ASN di Kemenimipas.
Menurutnya, Kementerian Imipas telah berupaya melakukan tindakan tegas dengan memecat 71 ASN, dikarenakan telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Yan merinci, pelanggaran tertinggi berupa absen masuk kerja tanpa keterangan. Kemudian pelanggaran karena terlibat tindak pidana, serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan. “Puluhan pegawai telah mendapatkan hukuman disiplin dan diberhentikan atau dipecat, antara lain kasus tertinggi yaitu pelanggaran tidak masuk kerja tanpa keterangan,” kata Yan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan pada hari Rabu kemarin, 29 April 2026.
Secara keseluruhan, sejak awal kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat 744 ASN melakukan pelanggaran disiplin. Sebanyak 212 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai dihukum disiplin sedang, serta 159 pegawai kena hukuman disiplin berat.
Sementara itu, ada 62 pegawai yang masih dalam proses pemeriksaan.
Yan menuturkan, pegawai dengan jumlah pelanggaran disiplin terbanyak adalah mereka di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan.
“Yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Dia juga mengungkapkan ada pejabat eselon IV hingga jabatan kepala kantor wilayah yang dikenakan hukuman disiplin.
Berdasarkan rentang usia, pegawai yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah usia 30-40 tahun. “Dengan golongan yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah di golongan III, jadi unsur-unsur pelaksana di lini terdepan,” tuturnya.
Yan menyatakan data ini menjadi perhatian serius sekaligus dasar penguatan sistem pengawasan Kementerian Imipas ke depan. “Hukuman berat pelanggaran tindak pidana kami pastikan jatuh kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan seperti korupsi dan pemerasan,”pungkasnya.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan