Gedung pelayanan Satpas SIM Polres Majalengka Jawa Barat. Suaranetizennews,– Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Majalengka telah bertransformasi melalui penerapan Aplikasi SINAR sebagai penyedia layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik yang digaungkan Korlantas Polri, khususnya pada agenda optimalisasi pelayanan perpanjangan SIM.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Pandu Renata Surya mengatakan, Polres Majalengka terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern dan terpercaya.
Menurutnya, tuntutan masyarakat yang semakin vokal terhadap pelayanan publik Polri, mewajibkan pelayanan publik yang profesional, transparan dan bebas dari praktik percaloan. “Polres Majalengka terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), bagi masyarakat Kab.Majalengka,”katanya dikutip dari keterangan tertulis Jumat 15/04/2026.
Komitmen tersebut lanjut AKP Pandu Renata diimplementasikan melalui pelayanan yang dilakukan secara profesional, memudahkan, serta humanis.
Fasilitas ruang pelayanan pelayanan SIM di Polres Majalengka terlihat sudah semakin tertata. “Selain meningkatkan kenyamanan fasilitas, sistem pelayanan yang kami terapkan mengedepankan kemudahan, kecepatan, serta transparansi bagi masyarakat Kabupaten Majalengka,”tambahnya.
Pelayanan tersebut lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi program Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri yang ditekankan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi. “Upaya tersebut kami lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,”jelas AKP Pandu.
Meski memberikan kemudahan, namun AKP Pandu juga menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan sesuai standar operasional produser yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Mulai dari proses pendaftaran, identifikasi, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik, seluruh tahapan pelayanan dilakukan secara terstruktur. Sistem tersebut dirancang agar mudah dipahami dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Fokus kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami memastikan seluruh fasilitas pendukung di Satpas Polres Majalengka dalam kondisi terbaik, sehingga warga yang datang merasa nyaman,” ujarnya.
AKP Pandu juga menegaskan bahwa petugas di lapangan selalu disiagakan untuk memberikan pendampingan dan penjelasan secara konnfrehensif kepada pemohon SIM.
AKP Pandu menyatakan, pendampingan tersebut dilakukan khususnya terkait mekanisme ujian berkendara, agar masyarakat memahami aturan dan kompetensi saat berada di jalan raya.
Selain itu AKP Pandu juga menyampaikan, tak hanya berorientasi pada pelayanan administrasi penerbitan SIM, Satlantas Polres Majalengka juga aktif memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas atau safety riding kepada para pemohon.
“Langkah tersebut kami lakukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara,”paparnya.
Sebab menurut AKP Pandu, legalitas berkendara harus berjalan beriringan dengan budaya tertib lalu lintas. Upaya tersebut sangatlah penting untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Sinergitas antara pelayanan yang profesional dan kesadaran masyarakat dalam berkendara adalah kunci utama keselamatan. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki SIM dari Polres Majalengka adalah pengemudi yang cerdas dan bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keselatan berlalulintas,”pungkasnya.
Penulis : Junaidi P.Hasibuan