Ilustrasi SIM Digital Suaranetizennews,–Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan SIM (Surat Izin Mengemudi) digital yang memungkinkan masyarakat menunjukkannya lewat telepon genggam. Setelah meluncurkan SIM Digital, Korlantas Polri berencana mempercepat penerapan e-BPKB (elektronik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri Rabu 3 Juni 2026.
Nantinya, petugas dapat melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas melalui SIM digital di ponsel pengendara. Sehingga ini akan memudahkan pengendara ketika SIM fisik tertinggal di rumah.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ujar Wibowo.
Namun, Korlantas menyampaikan masyarakat diimbau tetap membawa SIM fisik pada tahap awal. Ini sebagai antisipasi apabila sistem belum bekerja secara maksimal.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ucap Wibowo.
Sementara itu, e-BPKB rencananya akan diterapkan mulai awal tahun 2027. Ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan BPKB manual. Ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri.
“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji.
Dengan diterapkannya e-BPKB secara nasional, seluruh proses administrasi kendaraan baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 akan dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.
“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” pungkas Sumardji.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan