Perketat Pengawasan, Tidak Ada Ruang Bagi WNA Izin Tinggal Ilegal

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 15:17 363 Suara Netizen

Suaranetizennews,– Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai bagian dari penerapan kebijakan selektif (selective policy) guna menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing di wilayah Indonesia.

banner 600x600

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” ujar Hendarsam dikutip dari keterangan tertulisnya Selasa 09/06/2026.

Pernyataan tersebut menyusul pengungkapan dugaan kasus penipuan daring (love scamming) yang melibatkan empat warga negara China di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Operasi pengawasan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah pada hari Kamis (4/6) minggu lalu.

Dalam operasi tersebut, 4 orang WNA yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diperiksa guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung operasi penipuan daring. Barang bukti yang diamankan antara lain 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all in one (AIO), printer, hard disk, proyektor, perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat China, serta sejumlah dokumen lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.

Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas palsu sebelum akhirnya mengarahkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

Petugas juga mengungkap bahwa target maupun korban dari aktivitas tersebut berada di luar Indonesia.

Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah juga berpotensi dijerat Pasal 119 UU Keimigrasian.
Hendarsam menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam menerapkan kebijakan selektif sekaligus menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan lintas negara.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi operasi jaringan kejahatan internasional,”pungkas Hendarsam.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!