Jaga Industri Kreatif Lokal, Kemenimipas Deportasi 25 Fotografer Asing Ilegal

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Jun 2026 08:08 80 Suara Netizen

Suaranetizennews – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenimipas mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia, pada Selasa (9/6).

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan keimigrasian serta laporan yang disampaikan oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan aktivitas usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya.

banner 600x600

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik-praktik yang merugikan.

“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami. Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri,” ujar Menteri Agus.

Menurut Menteri Agus, Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara sah sesuai ketentuan hukum. Namun demikian, setiap WNA yang melakukan kegiatan bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita,” tegas Menteri Agus.

Kemenimipas mencatat bahwa modus penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif. Fasilitas VoA yang diberikan pemerintah untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenimipas menerima kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, yang menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan asosiasi profesi dan pelaku industri fotografi nasional terkait maraknya aktivitas fotografer asing ilegal di sejumlah daerah.

“Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” ungkap Menteri Teuku Riefky.

Ruli Harahap

LAINNYA
error: Content is protected !!