(foto ; istimewa) Suaranetizennews – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi antara DPR dengan Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam menyiapkan langkah penyesuaian harga gas industri. Hal ini sebagai respons terhadap dinamika geopolitik global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya di sektor gas. Kebijakan tersebut dapat menjaga keberlangsungan dunia usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini ada kabar bagus dari Pak Menteri ESDM. Hari ini kita melakukan koordinasi dalam rangka merespons berbagai dinamika geopolitik yang dikaitkan dengan kebijakan untuk mempertahankan ekonomi nasional kita, khususnya di sektor gas,” ujar Dasco dalam konferensi pers Pimpinan DPR RI usai Rapat Koordinasi Penguatan Fiskal dan Moneter yang digelar di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Turut hadir di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi XI Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal, Ketua Banggar Said Abdullah, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Rapat koordinasi juga tersebut dihadiri Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Dirut Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Menurut Dasco, kebijakan Kementerian ESDM tersebut menjadi kabar baik bagi kalangan industri maupun serikat pekerja yang sebelumnya mengeluhkan kenaikan harga gas industri karena berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). “Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas industri yang naik,” terangnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan Pemerintah telah menerima aspirasi dari berbagai asosiasi pelaku industri, termasuk sektor keramik dan sejumlah industri lainnya, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Melalui koordinasi bersama Pimpinan DPR RI dan pemerintah, sejumlah langkah solutif disiapkan untuk menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.
Menurut Bahlil, Pemerintah menetapkan penyesuaian harga gas industri melalui tiga skema. Harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi industri tetap dipertahankan pada kisaran US$6,5 hingga US$7 per MMBTU. Sementara itu, harga gas pipa bagi industri non-HGBT di wilayah Jawa ditetapkan sebesar US$9,6 per MMBTU, sedangkan harga LNG bagi industri diturunkan menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya berkisar antara US$20 hingga US$23 per MMBTU sesuai arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.
Bahlil menjelaskan tingginya harga LNG dipengaruhi penurunan produksi gas di wilayah Jawa Barat yang selama ini memasok kawasan Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Kondisi tersebut menyebabkan pasokan harus dipenuhi melalui LNG dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lainnya sehingga memerlukan biaya transportasi dan regasifikasi sebelum disalurkan melalui jaringan pipa. Meski demikian, Bahlil menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan kekurangan pasokan gas nasional. Menurutnya, produksi gas nasional secara akumulatif masih memenuhi target lifting APBN sehingga Indonesia tidak melakukan impor gas. Permasalahan utama terletak pada tingginya biaya penyediaan LNG bagi industri.
Ruli Harahap