Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan 1.622 Botol Miras Ilegal

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 07:35 42 Suara Netizen

Suaranetizennews – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan minuman beralkohol ilegal melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan perkara selama periode April hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026), serta disaksikan unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama jajaran Polres dan Polresta se-NTB. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,4 kilogram sabu, 1,2 kilogram ganja, 364,5 butir ekstasi, serta 1.622 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek.

banner 600x600

Dalam pelaksanaannya, narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan menggunakan alat pembakaran khusus sesuai prosedur yang berlaku. Sementara ribuan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan sebelum dibuang ke lokasi yang telah disiapkan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penyidikan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak berpotensi disalahgunakan. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB,” tegasnya.

Menurut Jenderal Bintang Dua itu, pemusnahan barang bukti oleh pihaknya tersebut juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. “Selain merupakan kewajiban sesuai ketentuan hukum, pemusnahan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea Cukai Mataram, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan dalam penanganan perkara, seluruh rangkaian kegiatan dilengkapi dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak yang hadir.

Kapolda NTB menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. “Kami akan terus membangun kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder guna memperkuat langkah-langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Ruli Harahap

LAINNYA
error: Content is protected !!