Ditjenpas dan Komisi XIII DPR Perkuat Reformasi Pemasyarakatan Usai Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jul 2026 08:36 50 Suara Netizen

Suaranetizennews – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) lanjutkan Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/7). Rapat yang menghadirkan Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku Guru Besar Universitas Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini membahas arah reformasi Pemasyarakatan usai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sekaligus mengevaluasi berbagai tantangan strategis penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan transformasi Pemasyarakatan terus diarahkan untuk memperkuat fungsi pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial, sejalan dengan paradigma baru yang menempatkan Pemasyarakatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. “Berbagai masukan dari para pakar maupun anggota Komisi XIII DPR RI menjadi bahan refleksi dan evaluasi yang sangat berharga dalam memperkuat penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Kami berkomitmen terus melakukan pembenahan secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru,” tegasnya.

banner 600x600

Dalam paparannya, Mashudi menjelaskan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian Ditjenpas, antara lain budaya penjara, penguatan integritas petugas, pengembangan konsep Smart Prison, penanganan overcrowding, penguatan struktur organisasi, layanan kesehatan Warga Binaan, transformasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Pemasyarakatan, hingga persiapan implementasi alternatif pemidanaan.

Terkait penguatan integritas aparatur, saat ini Pemasyarakatan memiliki 49.903 petugas, namun lebih dari separuhnya belum pernah mengikuti pelatihan kompetensi. Untuk itu, berbagai langkah telah dilakukan melalui pembentukan Direktorat Kepatuhan Internal beserta Satuan Tugas Kepatuhan Internal di seluruh jajaran, pelatihan bagi Calon Aparatur Sipil Negara secara rayonisasi, pembinaan mental bagi petugas, dan penguatan kerja sama dengan Kepolisian Negara RI dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pada aspek penanganan overcrowding, Mashudi menegaskan Ditjenpas terus memperkuat sistem perlakuan terhadap Warga Binaan melalui asesmen risiko dan kebutuhan, penelitian kemasyarakatan, penyusunan case plan, optimalisasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, hingga penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan pembinaan yang lebih terarah, mengurangi potensi konflik, dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.

Selain itu, Ditjenpas juga tengah mengembangkan konsep Smart Prison melalui pembangunan tiga proyek percontohan Lapas modern, penyusunan standar infrastruktur berbasis teknologi, serta penguatan transformasi budaya kerja dan manajemen talenta. Hal ini dilakukan guna menciptakan organisasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

Ruli Harahap

LAINNYA
error: Content is protected !!