Selamat, Brigjen Eko Hadi Kini Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Dua

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Sep 2026 15:53 31 Suara Netizen

Suaranetizennews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri, yang diantaranya adalah Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST//877/VII/KEP2026 yang diteken AsSDM Kapolri pada 30 Agustus 2026. Dalam surat itu, Eko kini juga menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK I Bareskrim Polri. “Terima kasih atas dukungannya,” ujar Eko kepada para awak media, Senin (31/8).

Eko Hadi Santoso merupakan alumni Akpol 1999. Setelah lulus, Eko ditempatkan di berbagai wilayah penugasan. Ia pernah menjabat Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya pada 2015. Kala itu, dirinya masih berpangkat AKBP. Setahun kemudian, Eko dimutasi menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya.

banner 600x600

Saat berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), ia mendapat penugasan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018. Pada Agustus 2020, Eko diangkat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Kabagmon) Robinopsnal Bareskrim Polri. Dalam jabatan tersebut, Eko bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi operasional di Bareskrim. Pada 2022, Eko memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi dan menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Sejumlah kasus pernah ditangani Eko. Salah satunya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam kasus tersebut, Eko mengungkap adanya sejumlah jaringan narkoba yang berkaitan dengan kasus eks Kapolres Bima Kota tersebut. Eko membagi jaringan itu menjadi tiga klaster.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus narkoba. Kabar tersebut disampaikan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).

Eko yang dikenal dekat dengan awak media ini, juga pernah mengungkap jaringan narkoba di tempat hiburan malam yang berada di Jakarta Selatan. Saat itu, Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam “Whiterabit” pada Selasa (17/3) dini hari. Dari penggerebekan tersebut, Bareskrim menyita lebih dari seratus barang bukti yang diduga berisi cairan etomidate yang dikemas dalam cartridge dan narkotika jenis XTC. Tak berhenti di situ, Eko juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (8/5).

Peristiwa itu berawal dari pihak hotel yang menyediakan “apoteker” yang dikoordinasikan oleh seorang “kapten” untuk mengedarkan narkoba di tempat tersebut. Namun, setelah adanya operasi rutin terhadap tempat hiburan malam, sistem peredaran narkoba berubah menggunakan “Kode Merah” dan khusus untuk tamu VIP.

Eko juga berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, Bareskrim menangkap tiga orang. Selain itu, Bareskrim menyita ratusan butir ekstasi yang diduga diedarkan kepada pengunjung klub. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di New Star Club Bali.

Ruli Harahap

 

LAINNYA
error: Content is protected !!