KPK Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah dari Menteri ATR/BPN, Tapi Belum akan Memeriksa Nusron

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 09:34 32 Suara Netizen

Suaranetizennews,–Dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki aktor pemberi perintah.

KPK merilis akan menelusuri dua hal: Pertama, ke mana aliran uang bermuara. Kedua, dari siapa perintah pengurusan perkara berasal.

banner 600x600

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah uang yang diduga diterima melalui sejumlah pihak yang berperan sebagai layering, representasi, maupun orang kepercayaan berhenti pada mereka atau mengalir kepada pihak lain.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 18 September 2026.

Selain aliran uang, KPK akan menelusuri alur perintah untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang memberikan instruksi hingga terbentuknya konstruksi perkara tersebut.

“Kita juga akan telusuri soal alur perintah. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” terang Budi.

Budi menjelaskan, penelusuran tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I diduga menyatakan akan membuka blokir lahan Summarecon apabila mendapatkan perintah dari atasannya.

Kondisi itu kemudian diduga mendorong pihak Summarecon mendekati Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Nah, itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada ERW yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri,” tutur Budi.

KPK selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk hubungan dan keterkaitan atau nexus di antara para pihak dalam perkara tersebut.

KPK Berkilah Belum Akan Memeriksa  Nusron

Meski KPK tengah menyelidiki pemberi perintah atau aktor utama, namun KPK masih berkilah
erkait kemungkinan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Budi mengatakan KPK masih menunggu perkembangan penyidikan.

“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” pungkas Budi.

Perkara ini terungkap melalui OTT KPK pada Senin 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.

Editor : Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!