DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Percepat Akses Air Bersih 100 Persen

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 08:43 26 Suara Netizen

Suaranetizennews – Bapemperda DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), Senin (12/10).

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menjelaskan, perubahan Perda guna mendukung PAM Jaya mempercepat penyelesaian perpipaan. Termasuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat Jakarta. “Karena PAM ini membutuhkan dana sekitar Rp27 triliun untuk menyelesaikan program perpipaan dan akses 100 persen warga Jakarta terhadap air bersih,” ujar Aziz, Senin (12/10).

banner 600x600

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban mendukung berbagai program yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat. Karena itu, proses pembahasan memperhatikan aspek hukum, administrasi, dan politik. Sehingga, perubahan Perda berjalan sesuai ketentuan. “Mudah-mudahan ini nanti bisa selesai sebelum akhir tahun ini,” ungkap Aziz.

Perubahan Perda itu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Khususnya warga Jakarta yang belum menikmati layanan air bersih. Ia berharap, PAM Jaya memiliki fleksibilitas lebih besar memperoleh pendanaan dari pihak ketiga. Mendukung percepatan pembangunan jaringan perpipaan. “Kami berharap dengan modal dasar ini nantinya PDAM bisa lebih fleksibel mencari pendanaan dari pihak ketiga,” tutur Aziz.

Dengan dukungan pendanaan dan percepatan program perpipaan, target akses air bersih 100 persen untuk warga Jakarta segera tercapai. “Agar target 100 persen itu bisa terpenuhi,” pungkas Aziz.

Ruli Harahap

LAINNYA
error: Content is protected !!