Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih mbalelo dari pemanggilan KPK. Suaranetizennews,–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lagi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada pekan ini. Pada panggilan pertama pekan lalu, Nusron tak hadir dengan dalih menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN.
KPK akan menggali keterangan Nusron dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. “Untuk saudara NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

KPK memastikan surat pemanggilan sudah dikirim oleh penyidik kepada Nusron. KPK mengingatkan Nusron agar menyediakan waktu mematuhi panggilan tersebut.
“Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
Tercatat, Nusron masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di kasus ini. KPK meyakini keterangan Nusron dalam membuka tabir korupsi di Kementerian ATR/BPN.
“Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berprogres secara positif, dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” ucap Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi. KPK juga menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU 1/2026 juncto Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto UU 1/2026 juncto Pasal 20 KUHP.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan