Segera Polri dan Kemenhub Terbitkan Regulasi Zero Odol

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Mei 2025 07:28 165 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Selama lima  tahun terakhir, regulasi Zero Odol tak kunjung di sahkan pemerintah. Sejatinnya regulasi ini sudah pernah diusulkan di era Presiden SBY.  Namun hingga kini, peraturan yang akan menertibkan truk yang melebihi muatan ini belum jua diberlakukan.

Peraturan ini dianggap mendesak, dikarenakan truk yang melebihi muatan, selalu menjadi biang kerok penyebab meningkatnya jumlah korban lalu lintas di jalan raya.

banner 600x600

Atas desakan Komisi V DPR RI, akhirnya Polri bersama jajaran Kementerian Perhubungan  bakal menerbitkan peraturan yang akan menertibkan kendaraan angkutan barang yang mengalami Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Langkah ini dilakukan melalui program “Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load” yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan kendaraan besar.

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar, kerap menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta kerusakan infrastruktur jalan. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk melebihi muatan,  dalam beberapa tahub belakangan sangat marak terjadi.

“Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak laik jalan,” kata Kakorantas Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya tertulis Jumat 23 Mei 2025.

Penertiban ini, lanjut Agus, dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh stakeholder. Mulai dari pemerintah pusat hingga wilayah, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha logistik.

Agus menjelaskan, program penertiban kendaraan ODOL akan dijalankan melalui tiga tahap utama. Pertama, akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial. Kemudian, pendataan oleh petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.

Kedua, tahap peringatan, di mana kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.

Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang tetap beroperasi.

Sementara itu, penertiban akan difokuskan pada kendaraan angkutan yang terbukti ODOL di kawasan pelabuhan, kawasan industri, pool kendaraan, serta ruas jalan tol dan jalan strategis lainnya.

“Kami ingin menciptakan jalan yang aman, infrastruktur yang terlindungi, dan angkutan barang yang patuh hukum,” tambah Kakorlantas Agus. (JunHsb)

LAINNYA
error: Content is protected !!