Caption: Surat Laporan Indonesia Audit Watch Ke Kejagung. Suaranetizennews,–Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan skandal korupsi dan penggelapan aset negara kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat bernomor 001A/IAW/Dumas/V/2024, IAW melaporkan dugaan korupsi, penggelapan aset negara, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland (PT Ciputra KPSN).

Dalam laporan tersebut, PTPN II dituding menjadikan lahan negara sebagai ladang proyek mewah yang dikerjakan Perusahaan Property Citraland.
Sejatinya, menurut Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, seharusnya lahan tersebut dikembalikan sebagai bagian dari reforma agraria, yang luasnya mencapai 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara.
Diceritakan Iskandar, sejak jaman penjajahan kolonialisme Belanda hingga jaman kapitalisme saat ini, sejarah panjang lahan ini digadang-gadang bukan lahan sembarangan. Pada masa kolonial, areal tersebut dikuasai NV Deli Maatschappij, raksasa perkebunan asal Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, tanah ini dinormalisasi ke dalam kekayaan negara melalui UU Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Pada 1965, sebagian diberi HGU kepada PPN Tembakau Deli Sumatera Timur (cikal bakal PTPN II), dan sisanya digunakan untuk program landreform.
Namun, pada tahun 1999–2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU atas 62.161 ha—dan hanya 56.341 ha yang diperpanjang.
Sisanya, seluas 5.873 ha, tak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk tumpang tindih klaim masyarakat dan perubahan tata ruang.
Menurut Iskandar Sitorus, semestinya status tanah ini secara hukum sudah kembali ke dalam daftar aset negara.
Tapi Kok Bisa Jadi Perumahan Mewah Citraland?
Iskandar menduga, disinilah dugaan permainan kongkalikongnya dimulai. Alih-alih dikembalikan ke negara, tanah eks-HGU tersebut justru dikomersialisasikan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT PEN2) dan Citraland.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri sudah menyatakan secara resmi bahwa lahan tersebut berstatus “tanah negara bebas” dan masuk dalam program reforma agraria.
Namun anehnya, hingga kini pagar proyek masih berdiri kokoh, warga tetap diusir, dan penjualan properti terus berjalan.
Bukti LHP BPK
Iskandar memaparkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 26/LHP/XX/8/2024 mengungkap banyak kejanggalan;
Pertama tidak ada penghapusbukuan aset negara di Kementerian Keuangan.
Kedua, tidak ada laporan Rencana Kerja Tahunan dari mitra Citraland (PT DMKR), tetapi penjualan jalan terus.
Ketiga, tidak ada laporan berkala ke PTPN II, sehingga pendapatan negara (PPLWH) tidak tercatat. PTPN II hanya mendapat bagian 30%, sisanya 70% masuk ke mitra—tanpa akuntabilitas.
Kemudian pembayaran success fee sebesar Rp8,27 miliar dilakukan ke konsultan tanpa kontrak!
Iskandar dengan tegas menyatakan bahwa, tindakan oknum ini sudah melanggar banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1.UU Tipikor Pasal 2 dan 3 – Korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
2.PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 40 – HGU yang habis harus dikembalikan ke negara.
3.Pasal 385 KUHP – Penggelapan hak atas tanah.
4.Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan jabatan.
5.UU Keuangan Negara – Pengelolaan aset negara tanpa penghapusbukuan adalah pelanggaran berat.
Itulah sebabnya, dalam laporannya, IAW mendesak Kejaksaan Agung agar segera membuka pintu penyelidikan dan penyidikan, menyita aset, memblokir lahan, dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun di atas tanah negara tanpa izin hukum yang sah.
Tidak hanya itu, IAW juga meminta Kejagung agar segera;
-Mengaudit semua aset Citraland di Sumatera Utara.
-Memeriksa aliran dana ke oknum pejabat.
-Mengungkap aktor intelektual dan penerima aliran dana proyek.
IAW juga meminta agar Kejaksaan melakukan koordinasi lintas institusi termasuk dengan KPK dan BPK untuk melakukan audit investigatif.
Iskandar juga mengatakan, jika hari ini aparat hukum diam, maka rakyat akan menyaksikan bahwa tanah negara boleh dicuri, asalkan pelakunya punya modal dan koneksi kepenguasa.
“Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal keadilan dan kedaulatan negara atas asetnya sendiri,” tegas Iskandar.
Karena itu, Iskandar menyerukan agar Jaksa Agung tidak gentar melakukan tindakan. Bukti sudah cukup, hukum sudah terang, dan publik sudah menanti. “Apalagi saat ini Kejaksaan sudah dijaga pasukan TNI setiap hari,”ujarnya.
Terakhir, Iskandar menyuarakan kepada aparat penegak hukum, agar jangan membiarkan sejarah nasionalisasi tanah, menjadi ladang cuan mainan oligarki modern. (Zul Hsb)