SNN-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ri menyatakan anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, melanggar kode etik dalam dua kasus berbeda. Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran
lisan dan diminta meminta maaf dalam tujuh hari ke depan. Putusan ini diumumkan dalam sidang MKD di
Kompleks Parlemen jakarta, Rabu (7/5).
Seperti di lansir instagram ctd.insider
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Kasus pertama menyangkut dugaan penghinaan terhadap marga “Pono”, di mana Dhani memelesetkan nama itu menjadi “POrno”. Kasus kedua terkait pernyataan Dhani soal naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, pada Maret lalu.
Dalam rapat tersebut, Dhani menyarankan agar pemain naturalisasi lebih baik yang fisiknya “mirip orang Indonesia” dan mengusulkan pemain asing yang sudah berusia lebih dari 40 tahun atau duda bisa dinaturalisasi lewat pernikahan dengan perempuan Indonesia. Pernyataan itu dikecam publik, termasuk oleh Komnas Perempuan karena dianggap merendahkan perempuan.
Meski telah diminta klarifikasi oleh MKD dan dua pelapor, Ahmad Dhani sempat bersikukuh mengaku tak bersalah dalam sidang tersebut.(Andi A)