Akhirnya, PIK II Dihapus Dari Daftar PSN

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 13:51 4 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Pucuk dicinta, ulampun tiba, memiliki makna apa yang dicita-citakan, menjadi yang terwujud. Peribahasa ini layak disematkan kepada warga nelayan yang mencari nafkah di lokasi PIK II yaitu di Pantai Indah Kosambi yang terletak di Kecamatan Duri Kosambi Kab.Tangerang.

banner 600x600

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto  telah menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).  Sebelumnya, Proyek itu dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup kepunyaan Sugianto Kusuma alias Aguan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.

Dalam peraturan baru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland sudah tidak lagi masuk daftar. Padahal sebelumnya proyek itu ada dalam daftar PSN sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

banner 600x600

Jika sebuah proyek dihapus dari daftar PSN, proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya. Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan, dengan proses penbangunan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa pengecualian. Semisal, pembelian lahan warga, tidak ada lagi arogansi pemaksaan dari pihak pengembang seperti yang terjadi selama ini.

Berdasarkan catatan Suaranetizennews, PIK 2 Tropical Coastland akan mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi mencapai Rp 65 triliun. Total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.756 hektare (Ha).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam proyek pengembangan PIK 2. Salah satunya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama,” ungkapnya dalam Media Gathering di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Selain itu, masalah lainnya yakni kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung. Dari total lahan PIK 2 yang mencapai sekitar 1.700 Ha, seluas 1.500 Ha adalah kawasan hutan lindung.

“Dan hutan lindung itu sampai saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi, dari hutan konservasi menjadi APR, belum sama sekali,” imbuhnya.

Penulis:
JUNAIDI P.HASIBUAN

LAINNYA