Suaranetizennews,- Kajari Cilegon harus segera memanggil dan menangkap Ayah kandung Jubir KPK RI yaitu Hartanto yang terlibat kasus suap mantan Kadishub Kota Cilegon
” Kami meminta kepada Kejari Kota Cilegon agar segera menangkap Ayah kandung Jubir KPK RI yaitu Bapak Hartanto yang terlibat kasus suap lahan parkir Pasar Kranggot pada tahun 2020 silam.” Kata Korlap Aksi Irhamdani di Cilegon, Senin (21/4/2025).

Sebagaimana di ketahui bahwa pada bulan Juli tahun 2020 silam, Hartanto yang menjabat sebagai Komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa, di duga keras adalah ayah kandung Tessa Mahardhika (Jubir KPK) terlibat kasus suap lahan parkir.Hartanto memberikan uang pelicin kepada Mantan Kadishub Kota Cilegon yaitu Uteng Dedi Apendi sebesar RP. 130 juta.Pengadilan telah memutuskan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Uteng Dedi Apendi.Namun anehnya justru pelaku suap tidak di hukum apa pun.
” Kami mendesak Kejari Kota Cilegon agar segera memanggil dan menangkap Hartanto sebagaimana di atur dalam undang-undang bahwa pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.UU Tipikor pasal 5 Ayat 1 berbunyi pidana penjara 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 250 juta dan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750 juta.” Kata Irhamdani kembali.
Kami dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Cilegon akan terus menyuarakan keadilan agar ayah kandung Jubir KPK segera di tahan dan di penjara.