Barang bukti (foto ; istimewa) Suaranetizennews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium clandestine di sebuah apartemen di Sunter, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menangkap 1 orang warga negara asing (WNA) Saeidi Bayaz. “Pengungkapan kasus clandestine laboratorium di dalam apartemen jaringan internasional Iran-Indonesia,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Nugroho kepada awak media, Minggu (15/2).
Kasus ini merupakan pengembangan hasil penangkapan control delivery tersangka atas nama Kazemi Kouhi Farzad. Unit 5 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan bahwa Kazemi diperintahkan oleh DPO Husein yang berada di Iran untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Saeidi di toko kebab di Jalan Pramuka, Jaktim, Sabtu (14/2).

“Pada pukul 19.03 WIB, tim gabungan Bea dan Cukai berserta membawa tersangka Kazemi Kouhi Farzad dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Andi MA Mekuo menuju ke toko kebab,” ucap Eko.
Pada pukul 19.50 WIB, tim gabungan tiba di lokasi. Polisi berhasil menangkap tersangka WNA bernama Saeidi. “Tim langsung mengamankan WNA tersebut dan mengaku bernama Saeedi. Setelah hasil interogasi singkat dan pengecekan handphone WNA Saeidi tersebut menemukan alamat tinggal yang bersangkutan,” kata dia.
Setelah menangkap pelaku, tim gabungan menggeledah apartemen pelaku di Jl Danau Sunter Selatan, Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi, ditemukan alat produksi clandestine lab. “Tim langsung menuju lantai 27 unit kamar 27 BD melakukan penggeledahan didampingi pihak keamanan, wakil koordinator lapangan, dan pengurus apartemen, tim gabungan menemukan alat produksi clandestine lab berikut hasil berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, tim gabungan berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri. TKP dipasangi garis polisi dan pelaku ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat menggeledah apartemen tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dintaranya 4 bungkus berisikan narkotika jenis sabu total 1.683 gram bruto, 1 unit handphone dan paspor, 1 unit alat electrical powder grinder, 1 unit kompor gas portable, 1 unit timbangan, 3 botol berisikan aseton dan barang bukti yang lainnya.
Ruli Harahap