Caption: Mesin pengolahan tambang emas liar di Kab.Madina Sumatera Utara. SNN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin meresahkan warga.
Meski dilarang pemerintah daerah, tambang emas liar tetap beroperasi. Bahkan tambang ilegal ini sudah beroperasi selama 20 tahun. Warga menduga adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan oknum TNI disebut-sebut terlibat langsung dalam pengelolaan tambang emas tanpa izin ini.
Lesmana Halawa, warga yang mengaku menjadi korban kekerasan, menyebut kasusnya mangkrak meski sudah dilaporkan ke berbagai instansi kepolisian.
Ia bahkan mengklaim ada pungutan rutin oleh oknum polisi berinisial AC dari setiap lubang tambang.
Sebab, tambang emas ilegal tersebut, dikatakan mampu menghasilkan sekitar 1 kilogram emas basah setiap minggu. Ini bertolak belakang dengan kebijakan Bupati Saipullah Nasution yang dua bulan lalu memerintahkan penutupan PETI di 12 kecamatan. Namun, tambang di Siabu tetap berjalan lancar.
Lesmana mengaku diintimidasi dan kecewa dengan respons aparat. Dia pun telah mengirim surat terbuka ke Komisi III DPR dan berencana menyurati Presiden Prabowo.
Kapolsek Siabu Iptu AJ. Nasution membantah tudingan dan menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pelapor serta mengirimkan SP2HP secara berkala. (JunHsb)