Buktikan Transparansi, Kejagung Menyerahkan Aset Rampasan Untuk Kepentingan Rakyat

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Jul 2025 22:18 49 Suara Netizen

Suaranetizennews,– Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset resmi menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Kantor KKP Jakarta, Kamis (10/7/2025). Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai upaya optimalisasi aset tindak pidana untuk kepentingan negara.

Kelima kapal tersebut berasal dari perkara tindak pidana perikanan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Total nilai aset mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Adapun lima unit kapal hasil rampasan negara yang telah diserahkan yakni:
1.KM. SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000.

2.KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000.

3.KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000.

4.KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000.

5.KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, menyampaikan bahwa penyerahan ini mencerminkan komitmen kuat dari Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan pengelolaan barang rampasan secara transparan dan produktif.

“Penanganan barang rampasan tidak berhenti pada penyitaan, tetapi dilanjutkan dengan pemanfaatan seperti pelelangan, hibah, atau PSP seperti ini,” ujarnya.

Kelima kapal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan kini akan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan kelompok usaha perikanan serta koperasi. KKP memastikan kapal-kapal ini akan diawasi penggunaannya agar tidak disalahgunakan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi dengan Kejaksaan RI.

“Kami akan melakukan evaluasi berkala agar kapal-kapal ini tepat guna dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat perikanan,” ungkapnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pemanfaatan aset negara untuk meningkatkan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. (RH)

LAINNYA