Chairman CIC, R Bambang SS Suaranetizennews – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) meminta Presiden Prabowo segera mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu sebagai tanggung jawab atas kasus korupsi besar yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),yang dinilai gagal meminpin di lembaga Korp Adhiyaksa sangat melekat pada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
CIC menilai, perkara yang tengah diusut dengan menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, berkaitan erat dengan sejumlah kasus yang terjadi selama masa kepemimpinan ST Burhanuddin, yang merupakan bukti kegagalan seorang pemimpin serta merusak citra Korp Adhiyaksa. Chairman CIC R Bambang SS menegaskan, dalam kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansya, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya, sebelum Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.

“Langkah pencopotan ST Burhanuddin yang telah memimpin Korps Adhyaksa selama kurun waktu hampir tujuh tahun tersebut, akan membuka peluang bagi Presiden Prabowo untuk mengangkat pejabat baru,hal ini agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat,” tegas R Bambang SS, Rabu (22/7/2026) kepada awak media di Jakarta.
Menurut R Bambang SS, kehadiran Jaksa Agung yang baru nantinya dinilai dapat mengusut tuntas keterkaitan Burhanuddin, terutama mengenai apakah ada unsur pembiaran terhadap tindakan Febrie, yang sekaligus mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal kelembagaan. Karena masih banyak calon untuk menduduki sebagai pemimpin di Korp Adhiyaksa.
Ia mengungkpkan, pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah tepat karena sudah 7 tahun memimpin dan akan menjadi tolak ukur paling mendasar penuntasan mega korupsi isecara utuh serta untuk mengembalikan kepercayaan publik, karena perbuatan mantan Jampidsus Febrie Ardiansya sudah merusak tatanan hukum serta merusak nama besar Korp Adhiyaksa,”kata sang pegiat anti korupsi ini. Terlebih sikap ST Burhanuddin sejak pertama polemik kasus ini sama sekali tidak menunjukkan jiwa adhyaksa.
CIC juga menyoroti keputusan menyerahkan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung.Langkah tersebut memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi proses hukum dan dikhawatirkan membatasi pengembangan perkara.
“ini menyangkut persoalan strust masyarakat kepada Presiden Prabowo. Hendaknya bisa bersikap tegas untuk melaksanakan pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Presiden Prabowo selama ini selalu menggaungkan pemberantasan korupsi, untuk itu masyarakat meminta bukti. Hingga penyidikan secara independen, transparan oleh Kejaksaan,” jelasnya.
CIC juga mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah tegas guna memastikan proses penyidikan berlangsung transparan, independen, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara mega korupsi TPPU yang melibatkan Febrie Ardiansyah. “Saya yakin ketika mantan Jampidsus di tahan akan terbongkar siapa saja yang terlibat. Masyarakat akan menunggu langkah tegas Presiden Prabowo mencopot Jaksa Agung,bernyalikah Presiden Prabowo, “pungkas R Bambang SS.
Ruli Harahap