Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Suaranetizennews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10) malam, Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam hal ini DPR menghormati putusan MK tersebut. “Pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10)

Disinggung mengenai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, Dasco kembali menegaskan bahwa lembaga legislatif menghormati putusan atas tidak diterimanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. “Sudah jelas apa namanya keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” Dasco menambahkan.
Ruli Harahap