Dibatalkan Dibantah Setelah Viral

waktu baca 4 menit
Rabu, 19 Mar 2025 00:04 160 Suara Netizen

Suaranetizennews –
Dibulan suci Ramadhan ini, bukan cuma ibadah puasa  yang bisa dibatalkan. Regulasi yang tadinya dianggap tegas kepada pemilik kendaraan yang mbalelo membayar pajak, rupanya ikut dibatalkan/dibantah pihak Korlantas Polri.

Mungkin maksudnya mau tes ombak. Namun setelah dites, ternyata riuh ombak malah membesar.

banner 600x600

Entah dari mana sumbernya, Netizen 62 bersuara riuh dihebohkan  dengan adanya pemberitaan beberapa media mainstream yang mengumumkan bahwa pihak Polri akan menyita kendaraan bermotor yang pajakmu tidak dibayar selama 2 tahun oleh pemilik kendaraan.

Sebagaimana dilansir dari laman Gridoto.com, bukan cuma disita saja, kendaraan tersebut nantinya juga akan dihapus datanya.
Menurut informasi, kebijakan ini berlaku pada April 2025.

Dalam berita itu, Polri mengkaim bahwa penerbitan STNK adalah sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Beleid ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun, maka akan mendapatkan sanksi tegas.

“Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan,”demikian ancaman saksinya.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksinya kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Bantahan Korlantas Polri

Namun pada hari Senin  17/03 kemarin Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun buru-buru membantah pemberitaan itu.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Brigjen Pol. Slamet menambahkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Dia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang.

Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi. Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

Alat Khusus

Dalam catatan suaranetisennews, pada medio tahun lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus pernah mengungkap adanya alat  berteknologi yang saat ini digunakan Polri untuk mengetahui pelat kendaraan dinas bodong berikut STNK khusus palsu.

“Kami punya alat, bisa digunakan di lapangan buat patroli. Cukup tembak begini saja nomor itu, cekrek, tidak ditemukan (di database). Oh palsu berarti,” kata Yusri kala itu.

Dia yakin adanya stiker RFID itu juga yang menyebabkan banyak warga sipil yang menggunakan pelat kendaraan dinas palsu pun tertangkap. Oleh karena itu, Yusri berjanji bakal memberikan beberapa alat pembaca stiker RFID ke Puspom TNI sehingga mereka dapat cepat mendeteksi pengendara yang menggunakan kendaraan dengan pelat dinas TNI palsu.

“Kami koordinasikan dengan Puspom. Puspom juga nanti akan kami berikan seperti ini,” kata dia.

Kemudian, selain pengecekan langsung ke pelat, Polri juga dapat mengetahui pengendara yang menggunakan STNK khusus palsu.

“Setiap STNK itu ada yang namanya warna merah ini. Setelah saya cek nomor register STNK ini, ini register motor Mio. Mobilnya Land Rover harga Rp5 miliar,” kata Yusri sambil menunjukkan contoh STNK khusus palsu dan pelat khusus kendaraan dinas bodong.

Dia melanjutkan bisnis pemalsuan pelat dan STNK khusus itu kerap ditemukan pada beberapa biro jasa. Para pemalsu beranggapan hanya dengan memodifikasi nomor pelat dan menghapus bagian tertentu STNK dengan bahan kimia cukup.

Tim Redaksi

LAINNYA
error: Content is protected !!