DIRHUBAG MSPI ; “Tangkap Pengganggu Ibadah Umat Buddha Wihara Cetiya”

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Mar 2025 06:10 70 Suara Netizen

Suaranetizennews-Dirhubag Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom mendesak Kapolres Jakarta Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi agar segera melakukan penangkapan terhadap pengganggu beribadah Umat Buddha Wihara Cetiya Permata Dihati, Perumahan Taman Kencana, Kel. Cengkareng, Kec. Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, pada tgl 24 Juli 2024.

Pasalnya, kata Thomson Gultom, Terlapor (Dharmawan Wiguna) itu semakin berulah dan memprovokasi warga dengan membuat spanduk : “Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman” di depan Wihara Cetiya Permata Dihati, yang dimana waktu Juli tahun lalu itu dia (Dharmawan Wiguna) membuat kegaduhan saat umat Bhuda itu melakukan ibadah hingga dilaporkan ke polisi.

“Saya kira dengan adanya laporan polisi terhadap Sdr Dharmawan Wiguna itu sudah merenungkan perbuatannya dan mempersiapkan diri menghadapi proses hukum yang sedang dialami saat ini, ehhhh, malah makin menjadi brutal,” ucap Thomson, Senin malam (17/3/2025).

Thomson mengatakan bahwa dia mendapat laporan dari warga RW.012 bahwa ada pemasangan spanduk didepan Wihara sekitar Pkl 22.00 Wib. Dan yang melakukan pemasangan spanduk itu adalah Darmawan Wiguna sendiri.

“Untuk apa beliau bikin spanduk di depan Wihara Cetiya Permata Dihati? Dan dibalik spanduk itu tertulis Johnny Lim. Wihara Cetiya Permata Dihati itu sudah 12 tahun berdiri di Komplek Perumahan Kencana, tetapi mengapa baru sekarang diributi? ada apa?” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mendesak Kapolres Jakarta Barat segera melakukan penangkapan terhadap pengganggu ibadah umat beragama itu.

“Kita minta perhatian serius Bapak Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi pada kasus laporan umat Buddha Cetiya ini. Kita berharap jangan sampai terjadi gesekan antar warga yang akan menimbulkan bentrok pisik,” pungkas DIRHUBAG MSPI, Thomson.

Ia meminta agar negara hadir melindungi umat beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. “Semua agama harus dilindungi pemerintah. Kita minta Kapolres Jakarta Barat segera bertindak dan jangan membiarkan kegaduhan ini berlarut-larut. Proses semua yang mengganggu ketertiban umum, secara khusus gangguan beribadah umat beragama,” pungkas Thomson.

Negara melindungi kegiataan keagamaan termasuk ritual keagamaan sesuai Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 : “Barang siapa melanggar ketentuan diatas yaitu melarang atau mengganggu upacara keagamaan diancam tindak pidana Pasal 175, Pasal 176 KUHP dan atau penistaan agama Pasal 156 huruf (a) KUHP, yang ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui penyidik Satreskrimum Polres Jakarta Barat telah mengajukan permohonan untuk keterangan ahli Agama dan ahli pidana dalam proses hukum laporan polisi Nomor: LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Juli 2024, sebagai terlapor a.n Dharmawan Wiguna.

Adapun terjadinya laporan polisi terhadap Dharmawan Wiguna alias Sally oleh umat Buddha Wihara Cetiya Permata Dihati berrawal dari gangguan beribadah yang dilakukan oleh terlapor (Dharmawan Wiguna) dengan cara membunyikan klakson motor secara terus menerus melintasi jalan disaat melewati umat Budha Wihara Cetiya Permata Dihati melakukan ritual keagamaan, Rabu, (24/7/2024) tahun lalu.(RL)

LAINNYA