Ditpolairud Polda Banten Berhasil Bongkar Jaringan Pencurian Suku Cadang Kapal

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Okt 2026 08:17 10 Suara Netizen

Suaranetizennews – Ditpolairud Polda Banten mengungkap jaringan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal yang beroperasi di perairan Merak-Bojonegara. Dalam pengungkapan pada Kamis (22/10), polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial B, R, dan J. Salah seorang di antaranya diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengintai kapal yang menjadi target. Setelah itu, mereka menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin. Barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta.

banner 600x600

Eko menjelaskan, jaringan tersebut diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian dengan menyasar kapal-kapal besar yang beroperasi di kawasan perairan Merak-Bojonegara. Namun, hingga kini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kehilangan kepada kepolisian. Dari salah satu perusahaan pelayaran, kerugian akibat pencurian tersebut diklaim mencapai Rp200 juta. Karena itu, Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang merasa menjadi korban agar segera melapor guna membantu penyidik mengembangkan perkara. “Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu,” kata Eko.

Saat ini, polisi masih memburu sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, para pelaku lainnya diduga melarikan diri ke wilayah Sumatera. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Banten mengajak perusahaan pelayaran dan pemilik kapal untuk segera melaporkan apabila mengalami pencurian suku cadang maupun tindak kejahatan lainnya di perairan Merak-Bojonegara. Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan pihak-pihak yang terlibat.

Ruli Harahap

LAINNYA
error: Content is protected !!