Profesor Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Suaranetizennews,- Tahapan paling tinggi dari seseorang yang menguasai ilmu pengetahuan adalah mengajarkan dan mempraktekan ilmu pengetahuanya, agar membawa manfaat bagi kemaslahatan masyarakat.
Dua tahapan itulah yang telah dilakoni oleh Asep Nana Mulyana Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Pria yang menjadi Guru Besar di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung ini, sejak bulan Juni tahun lalu, dipercaya Jaksa Agung TB Burhanudin sebagai Jampidum.

Tak begitu banyak pejabat penegak hukum yang berhasil meraih gelar profesor. Sebab, gelar profesor adalah gelar tertinggi dalam strata pendidikan negara kita. Prof. Asep adalah salah satu pejabat Kejaksaan Agung yang mampu meraih gelar profesor. Sebagai guru besar yang telah menyandang gelar profesor, boleh dikata Prof.Asep termasuk pejabat terbaik dalam penguasaan dan penerapan ilmu hukum yang dia miliki.
Maka jangan heran, sebelum menjabat Jampidum, Prof. Asep menjabat Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) di Kementerian Hukum. Sebuah jabatan dengan tugas yang cukup rumit bagi orang awam.
Diketahui, selama mengemban tugas Dirjen PP, Kepemimpinannya selama menjabat tercatat menorehkan capaian kinerja yang sangat baik.
Sebelum menjadi Jampidum, Prof.Asep juga memiliku segudang pengalaman yakni telah malang melintang bertugas di sejumlah daerah.
Sebagai pemimpin di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah, Guru Besar Universitas Pendidikan Bandung ini dikenal sosok yang rajin menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Prof.Asep rajin membangun koordinasi yang intens dengan unsur Forkompinda Provinsi Jawa Barat.
Prof.Asep juga mampu bekerja dengan profesional pada internal Kejaksaan Tinggi Jabar, serta mampu menjalin koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi Jabar, plus dengan berbagai kelompok masyarakat etnis Sunda Jabar.
Sejak mengabdi di Institusi Adhyaksa, dedikasi dan disiplin tinggi bekerja dan belajar, sudah tertanam dalam dirinya. Karena itulah krakter kepemimpinan yang berwibawa dan tegas, telah dia persembahkan, hingga dipercaya menduduki jabatan Jampidum.
Korban Tidak Hanya Sebagai Alat Bukti
Prof.Asep berpandangan perlu ada perubahan persepsi dalam memandang korban sebagai alat bukti. Pandangan ini disampaikan Asep dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Jampidum Kejaksaan Agung bulan lalu.
“Bagaimana mengubah paradigma, agar korban tidak hanya sebagai alat bukti tetapi dalam konteks yang lebih luas daripada itu,” kata.
Saksi korban adalah korban yang menyaksikan dan mengalami peristiwa pidana. Asep mengatakan, saat ini korban masih diposisikan sebagaimana alat bukti lain dalam suatu tindak pidana. Dalam Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), misalnya, tidak ada norma yang membedakan secara spesifik antara korban dengan pihak berperkara lainnya.
“Ketika kita sepakat untuk memberikan perlindungan pada korban sebagai sebuah penghormatan kita bagi mereka yang memang mengalami akibat dari sebuah tindak pidana, tentu perspektif harus kita ubah,”jelas Asep.
Menurutnya, ketika korban ditempatkan sebagai saksi, maka mereka seolah-olah hanya menjadi alat bukti yang digunakan selama proses hukum.
Setelah proses hukum selesai, tidak lagi ada perhatian yang diberikan pada korban. “Kemudian tindak pidana bisa dinyatakan lengkap P21, maka kemudian korban pun seolah-olah dibiarkan begitu saja,” kata Asep.
“Demikian juga kepada kami, ketika kami masuk ke persidangan dan mendapatkan keterangan ataupun penjelasan dari korban, maka seolah-olah tidak ada tindak lanjutnya,” tambahnya.
Profil Singkat
Prof.Asep diketahui lahir pada 14 Agustus 1969 di Tasikmalaya. Asep merupakan lulusan program doktor di Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Sebelum menjabat JAM Pidum, dia memiliki karir yang cukup mentereng di Kejaksaan, yakni pernah menjabat Kajati Jawa Barat, Plt Kajari Plt Kajari Sumber, Kajari Semarang hingga Asisten Khusus Jaksa Agung RI.
Selain itu, dia juga sempat menduduki jabatan struktural penting seperti Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian Sesjam Pidsus, Kasubdit TKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus.
Penulis;
Junaidi P.Hsb