Suaranetizennews – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat memberikan remisi kepada 679.
Menurut Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, bahwa pemberian remisi diharapkan akan menjadi stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mempertahankan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” kata Wahyu dalam keterangannya.

Kepala Rutan Wahyu mengungkapkan, hingga Senin, 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Rutan Salemba mencapai 2.322 orang yang terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dan dari Dari 680 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 679 orang dianggap telah memenuhi syarat dan telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Dengan rincian, sebanyak 625 orang menerima RU I atau remisi yang masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan 54 orang menerima RU II. Dari 54 penerima RU II, sebanyak 43 orang dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh remisi.

“Berdasarkan besaran remisi, sebanyak 121 narapidana mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan. Sementara berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana terkait narkotika, 10 narapidana kasus pencucian uang, dan 449 narapidana perkara lainnya,” jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan antara lain perilaku dan keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. “Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” Ia menambahkan.
Ruli Harahap