Ingatkan Kejati Jabar yang Baru; Taufik Nasution Minta Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Dapat Dieksekusi Sebagaimana Mestinya

waktu baca 3 menit
Minggu, 3 Mei 2026 14:56 73 Suara Netizen

Suaranetizennews,–Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang memasuki babak baru yang sangat  penting diketahui publik.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah melayangkan surat kepada Polres Subang pada Tanggal 8 Januari 2026 sebagai tindak lanjut laporan dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution & Partners.

banner 600x600

Laporan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar.

Tim Kuasa hukum terdakwa Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, yang diwakili Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.  menegaskan bahwa putusan majelis hakim tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada para terdakwa, tetapi juga kepada pihak lain yang terkait.

“Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa tanggung jawab pemulihan kerugian negara tidak hanya dibebankan kepada terdakwa, tetapi juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran secara tanggung renteng,” ujar Taufik H. Nasution dalam keterangan pers, dikutip Minggu (3/5/2026).

Segera Gelar Perkara

Taufik mengatakan, dia telah melakukan klarifikasi kepada Unit Tipikor Polres Subang. Hasilnya diketahui, kepala Unit Tipikor Polres Subang mengaku telah merespons surat Kejari Subang tersebut.

Sebagai langkah konkret, Polres Subang kini sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk segera melaksanakan ekspose atau gelar perkara di Mapolda Jabar.

“Penyidik meyakinkan pihak pelapor bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan dr. Nunung Syuhaeri dipastikan tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana serta memenuhi kewajiban mengganti kerugian negara sesuai Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Meski surat telah berjalan selama 4 bulan, publik berharap ketegasan dan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Tembusan surat yang juga disampaikan kepada Kapolda Jawa Barat hingga Kejati Jawa Barat, diharapkan dapat mempercepat proses hukum penanganan kasus ini.

Taufik menekankan betapa pentingnya pengawasan yang ketat, agar proses hukum perkara ini berjalan objektif dan tidak tebang pilih.

Dia juga berharap kepada Sutikno yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, agar sejatinya dapat menangani perkara  ini sebaik-baiknya sebagaimana yang diharapkan publik.

“Tentunya kami sangat berharap agar proses hukum dan gelar perkara di Polda Jabar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan publik.  Karena itu kami  meminta agar para aktivis anti korupsi, LSM dan rekan-rekan media,  agar memantau  dan memelototi proses hukum perkara ini dengan serius. Jangan sampai proses hukum dihentikan secara sepihak yang tentunya melawan kaedah hukum yang semestinya,” ujar Taufik H. Nasution mengingatkan kepemimpinan baru Kajati Jawa Barat, Sutikno.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat, terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan ambulans tersebut.

Penuli: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!