Inspeksi Tengah Malam Mendadak Ke Patsus Propam

waktu baca 3 menit
Minggu, 29 Jun 2025 10:29 134 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Tak banyak pimpinan yang berjiwa besar, mau mengakui kesalahan atas perilaku anak buahnya dan secara terbuka mau menyampaikan permohonan maaf kepada publik.  Bila tak terlihat cukup bukti, sang pimpinan justru berusaha menutup-nutupi kesalahan anak buahnya, dengan membantah  pengakuan seseorang yang sudah jelas-jelas mengalami pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas.

Namun analisa seperti itu tidaklah berlaku bagi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan.

banner 600x600

Secara terbuka, dia telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, mana kala Aiptu RH anggota Satlantas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota pada hari Rabu (25/6/25) lalu.

Setelah diamankan Propam Polrestabes Medan, Aiptu RH pun di tahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Nah, selain meminta maaf, sebagai pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Kota Medan, Kombes Gidion merasa perlu untuk memastikan, apakah Aiptu RH masih berada di ruang tahanan Propam Polrestabes Medan.

Karena itulah Kamis malam (26/06) kemarin, dia melakukan sidak (inspeksi mendadak) untuk mengecek keberadaan Aiptu RH di ruangan penempatan khusus (Patsus) Propam Polrestabes Medan.

“Tujuannya jelas, tentunya untuk melihat langsung apakah oknum Polantas Polrestabes Medan berinisial RH ada di ruangan Patsus,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Suaranetizennews.com.

Selain itu, Pria yang baru saja mendapat gelar Doktor lulusan Strata (S3) dari Universitas Brawijaya ini, sangat berkepentingan untuk memastikan dan melihat secara langsung, apakah penanganan yang dilakukan Propam Polrestabes Medan sudah sesuai dengan perintahnya, yakni tegak lurus menghukum anggota yang bersalah melakukan pungli kepada masyarakat.

“Hasilnya, setelah kami cek langsung, memang benar bahwa Aiptu RH masih berada di ruangan Patsus,”terangnya.

Dalam kesempatan sidak tersebut, Kombes Gidion kembali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban pungli anggotanya.

“Saya menegaskan, terhadap perilaku anggota kami Aiptu RH, mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pihaknya melakukan patsus selama 30 hari terhadap oknum Polantas itu. Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Aiptu RH,” ujarnya dengan tegas.

Kombes Gidioan juga berjanji, akan bertanggung jawab penuh jika ada pihak-pihak yang dirugikan akibat ulah Aiptu RH sebelumnya.

“Jika ada yang dirugikan dari yang bersangkutan, silahkan berhubungan dengan dia secara langsung, dan kami akan bertanggungjawab atas kerugian tersebut,”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu RH anggota Satlantas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/25) lalu.

Bukannya melakukan penindakan, Aiptu RH malah memaksa meminta uang Rp 100 ribu. Aksi pungli Aiptu RH direkam masyarakat melalui kamera handphone.

Beberapa saat kemudian, video tersebut langsung viral di berbagai media sosial (medsos).

Akibat ulahnya, Aiptu RH diperiksa petugas Si Propam Polrestabes Medan. Usai dilakukan pemeriksaan, dia langsung dipatsus selama 30 hari.

Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya.

Publik tentunya sangat berharap, menjelang momen perayaan HUT Bhayangkara  pada 1 Juli ini,  diumurnya yang sudah memasuki usia 79 Tahun, layaknya manusia dewasa, seyogiyanya Polisi Lalu Lintas semakin profesional dalam melayani masyarakat,  yang terbebas dari perilaku pungli, demi mengimplementasikan Tagline Polri Presisi, Amin…!!!!!
(JunHsb)

LAINNYA
error: Content is protected !!