Kajian Perspektif Hukum Kasus BT Dari The One Umalas 

waktu baca 4 menit
Rabu, 28 Mei 2025 12:31 102 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Kasus BT yang telah dilaporkan oleh direktur PT SUP ( Samahita Umalas Prasada ) di Polda Bali yg telah disidik oleh unit II Reskrimum Polda Bali, sangat menarik untuk dikaji dari sudut perspektif hukum pidana maupun dalam ranah hukum perdata, baik menyangkut wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum ( PMH ).

Dalam wawancara dengan media di Bali Selasa tgl 27 Mei 2025, salah satu pengacara BT, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik dan telah dipindahkan penahananya di Lapas Kerobokan Bali, yakni Agung Aprizal, senior Partners dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners dari Jakarta yang dikenal luas sebagai Pengacara dari Tommy Soeharto menyatakan, bahwa dalam pemeriksaan Berita Acara lanjutan sebagai tersangka Budiman Tiang, terungkap bahwa alat bukti yang dijadikan dasar terjadinya penipuan dan penggelapan sesuai diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP, adalah bukti invoice yang katanya sebesar 60 juta atau 80 juta.  Akan tetapi dalam BAP tadi, penyidik menunjukan bukti transfer dari dari Nicolas Laye sebesar 15 JT rupiah ke rekening BT, dimana terungkap bahwa transfer tersebut merupakan pembayaran uang sewa apartemen, yang dikelola oleh BT.

Sementara itu, Nicolas Laye sendiri belum diketahui tempat tinggalnya dimana. Penyidik belum pernah mengambil keterangan nya dalam BAP, dan oleh BT transfer tersebut juga sudah dikembalikan kembali lewat TF balik, sebelum Laporan ini dibuat oleh pelapor,

Yang jadi pertanyaan pelapor melakukan laporan polisi berdasar kan bukti TF dari Nicolas Laye, bahwa BT telah melakukan penipuan dan penggelapan; Apakah pelapor ada kuasa melaporkan BT dari Nicolas laye? Bagaimana bisa diketahui terang dan jelas Unsur delik terjadinya penipuan dan penggelapan jikalau Nicolas Laye sendiri belum pernah di BAP, yang dijadikan bukti hanya secarik bukti tranfer, dia dijadikan alat bukti, yang diduga terjadinya tindak pidana? Lalu bagaimana mungkin unsur dan alat bukti tersebut belum terang dan jelas, namun  BT sudah distatuskan sebagai tersangka dan lalu dilakukan penahanan? “Ini adalah sebuah proses penyidikan yang sangat aneh bagi kami dari team penasehat hukum BT,”kata Agung.

Karena itulah, Agung mengatakan bahwa, kami telah melakukan gugatan perdata kepada PT SUP dan PT MEI, menyangkut wanprestasi dalam perjanjian Join operasi pembangunan dan pengelolaan The One Umalas, di pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

“Harusnya dengan bukti yang sangat minim tentu sangat prematur untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dan ditahan pula,”kata Agung .

Agung melanjutkan, biarlah menunggu proses pembuktian dalam ranah keperdataan dulu sesuai Surat Edaran MA nomor 4 tahun 1980. Dan jangan ada kesan terjadi kriminalisasi terhadap BT untuk menyingkirkan dia dalam Management The One Umalas, harus tetap sesuai prosedur dalam hukum acara baik formil maupun materiil. “Harus sesuai due Process of law, yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah , dan presemsium of inocense , yang diatur dalam hukum pidana , sebagai jalan terahir dalam proses peradilan,”tegas Agung.

Di Bali  menurut Agung,  pihaknya menangani kasus yang hampir mirip dimana juga terjadi kriminalisasi yang dulu menimpa seorang janda beranak dua, yang berkonflik latar belakang warisan dari almarhum suaminya .

Sementara ditempat terpisah, Corporate lawyers dari kantor Hukum yang sama selaku kuasa hukum nya yakni Agus Widjajanto mengatakan bawah dirinya sudah menyampaikan semalam, jika melihat keterangan BAP kemarin sore hingga malam, dan teryata belum diperiksanya saksi kunci dalam perkara penggelapan / penipuan yg dituduhkan, maka belum terpenuhi unsur delik hukumnya. Sehingga masih premature untuk diambil kesimpulan terjadi tindak pidana. “Apalagi dengan latar belakang perjanjian PKS, makin jauh dari unsur terjadinya tindak pidana, sebab diatur syarat-syarat pemutusan sepihak dalam PKS,”ujarnya.

Agus berharap hukum harus tegak dan tajam keatas hingga kebawah. Rasa keadilan harus dijunjung tinggi sebagai dasar dari negara hukum.

Agus berharap, semoga kejaksaan tinggi Bali bisa meneliti perkara ini dan mengambil kebijakan dengan frasa keadilan masyarakat. “Jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam proses hukum di negeri ini, kita menghormati hukum tapi proses dan prosedur harus berdasarkan hukum dengan dua alat bukti yang cukup,”pungkasnya. (RL)

LAINNYA