Kebusukan Penegakan Hukum; Dari MA Hingga Jual Beli Pasal di DPR

waktu baca 4 menit
Selasa, 13 Mei 2025 15:24 81 Suara Netizen

SNN – Keberanian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Mahfud MD, membuka bobrok dan kebusukan sistem hukum di negara kita, patut diacungi jempol.

Baru-baru ini, pernyataan pria berdarah suku Madura ini telah membuat publik netizen tercengang, melalui sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada Sabtu (10/05/2025.

Dalam podcast tersebut, Mahfud secara blak-blakan membongkar kerusakan sistem hukum dan peradilan di Indonesia yang dia sebut sudah “Rusak total dan berjemaah.”

Mahfud secara blak-blakan mengatakan, setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi sorotan tajam yang membuat rusak sistem hukum Indonesia selama pemeritahan Joko Widodo, yaitu politisasi seleksi pimpinan Mahkamah Agung (MA), hukum yang diperjualbelikan layaknya barang di toko kelontong, hingga praktik jual beli pasal dalam penyusunan undang-undang di DPR RI.

Mahfud kemudian membahas satu-satu persatu, tiga poin tersebut;
Pertama, Seleksi Pimpinan MA Sudah Tidak Murni, Ada Sponsor Politik.
Mahfud mengungkap bahwa proses seleksi pimpinan Mahkamah Agung tidak lagi objektif dan sudah terkontaminasi oleh kepentingan politik. Dia menyebut adanya “sponsor politik” yang mendukung calon tertentu, sehingga mengaburkan esensi meritokrasi dan independensi lembaga yudikatif.

“Proses seleksi leader (MA) sudah politis juga sekarang, sehingga tidak murni memilih ini (sosok) bagus, karena sudah ada sponsornya,” ujar Mahfud.

Yang lebih mengejutkan lagi, Mahfud mengklaim bahwa praktik ini melibatkan sejumlah advokat yang diminta menyumbang dana untuk mendukung calon pimpinan MA. Praktik ini menurutnya dilakukan terang-terangan tanpa rasa malu.

Kedua,  Hukum Layaknya Toko Kelontong Tinggal Beli. Mahfud menyebut bahwa sistem hukum Indonesia telah berubah menjadi sistem transaksional, di mana keadilan bisa dibeli sesuai harga. Ia menyamakan kondisi ini dengan toko kelontong yang menjual hukum sesuai permintaan dan kemampuan membayar.

“Anda mau beli hukum berapa? Sekelas apa? Sekualitas apa?” tegas Mahfud.

Dia pun mencontohkan jejaring suap antar pengadilan, seperti yang terjadi di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat, sebagai bukti bahwa kerusakan sudah bersifat sistemik.

Ironisnya, sebagian besar hakim, menurut Mahfud, justru bersikap apatis dan tidak menunjukkan keprihatinan, bahkan ada yang terang-terangan membela kolega yang tertangkap basah melakukan korupsi.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pernyataan Mahfud, dalam rentang waktu 2010 hingga 2025, sebanyak 31 hakim telah ditangkap karena korupsi, jauh lebih banyak dibandingkan pengacara (19), jaksa (13), dan polisi (6).

Ketiga,  Jual Beli Pasal di DPR Rp 50 Juta per Anggota untuk Satu DIM.
Tak hanya menyoroti lembaga peradilan, Mahfud juga menyeret Anggota DPR RI dalam pusaran kritik kolusinya. Ia mengungkap adanya praktik jual beli pasal dalam proses legislasi yang dilakukan melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Saya dengar sendiri itu di gedung DPR. Dan mereka bangga saja ketika itu satu DIM dibayar berapa saat itu. Satu DIM, biasanya satu undang-undang itu DIM-nya kan ratusan. Dan setiap anggota agar ikut pesanan dari luar itu bisa Rp 50 juta,” ungkap Mahfud.

Mahfud memperingatkan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar etika legislatif, tetapi juga mengancam sendi negara hukum dan demokrasi Indonesia.

Bahkan, menurutnya, praktik mafia hukum kini tidak lagi bersifat individu, melainkan dilakukan secara sistematis dan terorganisir, termasuk dalam proses pengambilan keputusan oleh para hakim.

Indonesia Darurat Penegakan Hukum

Diakhir podcast, Mahfud menyimpulkan bahwa Indonesia kini tidak sekadar menghadapi darurat mafia peradilan, tetapi sudah berada dalam kondisi kerusakan sistem hukum yang amat sangat menyeluruh. Mulai dari yang terbawah setingkat Polsek, hingga ke tingkat Tinggi Mahkamah Agung.

“Ini bukan lagi darurat mafia peradilan. Ini sudah rusak total. Berjamaah,” pungkasnya.

Mestinya, pernyataan Mahfud MD ini menjadi tamparan keras bagi para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum.

Yang lebih miris, wartawan sepuh Panda Nababan mengatakan, efek pemberitaan media dan wartawan  saat ini tidak lagi diaggap alias tidak berpengaruh apa-apa bagi penegak hukum.

“Aku kasian melihat orang-orang yang mau berjuang menegakan keadilan. Mau berapa kali ditayang, berbusa-busa bicara ke stasiun TV, kesana kemari, ga ada efek, diam aja seolah tidak terjadi apa-apa,”tukasnya, ketika berbicara di Indonesia Lowyers Club  (ILC) Karni Ilyas.

Bang Panda menilai, sebagai mantan  Menkopulhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi, sekaligus tokoh reformasi hukum, pernyataan Mahfud MD  tidak bisa dianggap enteng oleh pejabat penegak hukum. “Statement mantan Menkopolhukam ini, semestinya jangan hanya dianggap angin lalu,” pungkasnya. (JunHsb)

LAINNYA