Caption: Kejagung bahas arah pembangunan Satker pada Acara Pra Musrembang Tahun ini. Suaranetizennews,- Kejaksaan Agung menggelar rapat Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) di masing-masing bidang satuan kerja (satker).
Bidang satker tersebut ialah bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Badan Pemulihan Aset.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Suaranetizennews Selasa (27/05) hari ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyelenggaraan Pra Musrenbang ini bertujuan untuk menetapkan usulan prioritas seluruh bidang yang nantikan akan dibawa pada pelaksanaan Musrenbang Kejaksaan RI.
“Nanti sebagai integrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran serta capaian kinerja yang hendak dicapai sesuai visi misi Kejaksaan RI,” ujarnya.
Harli pun menekankan, pentingnya kegiatan ini dikarenakan proses perencanaan merupakan langkah awal untuk menentukan arah pembangunan masing-masing bidang satker.
“Sebagai implementasi pembangunan ke depan guna menentukan pencapaian visi dan misi Institusi Kejaksaan yang akan ditetapkan pada Musrenbang tahun ini,” jelasnya.
Diketahui kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI akan dilaksanakan pada Rabu 4 Juni 2025 yang akan dilaksanakan secara luring di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Satker dari Kejaksaan Tinggi dapat mengikuti secara daring melalui sarana video conference.
Adapun tema Musrenbang 2025 yaitu Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita “Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan dan Modern”.
Tema tersebut juga sudah disesuaikan dengan tema pembangunan nasional, yang difokuskan pada penguatan fondasi transformasi untuk menuju Visi Indonesia Emas Tahun 2045 sebagai negara Nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan.
Kegiatan Pra Musrenbang ini dilaksanakan secara sederhana dengan memedomani Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD serta Surat Dinas Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-106 /C/Cr.2/02/2025 tanggal 6 Februari 2025. (RH)