Penampakan KA Argo Bromo Angrek sodomi KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Suaranetizennews,– Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap masinis dan sejumlah petugas stasiun terkait kecelakaan yang melibatkan taksi, Kereta Rel Listrik (KRL), dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada hari ini Kamis 30 April 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap petugas dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026) di kantor PT KAI.
“Agenda pemeriksaan terhadap petugas, termasuk masinis, petugas stasiun, dan Polsuska, akan dilaksanakan di kantor PT KAI pada hari ini,” ujar Budi.

Publik Penasaran
Publik harap-harap kesal dan penasaran menunggu hasil pemeriksaan masinis oleh polisi pada hari ini. Sebab, kecepatan kereta Argo Bromo Angrek yang dikemudikan masinis, sama sekali tidak mengalami perlambatan atau pengereman merujuk pada kecepatan maksimal KA Argo Bromo Angrek 110 KM/jam. Padahal kereta sedang melintasi jalur rel kereta dalam kota Jakarta menuju Bekasi.
Pernyataan tersebut merujuk pada rilis Korlantas Polri yang mengungkapkan KA Argo Bromo Anggrek melaju sekitar 110 kilometer per jam saat menabrak KRL di Bekasi Timur. Kecepatan yang tinggi tersebut dinilai menjadi faktor krusial dalam tabrakan keras yang menyebabkan jumlah korban jiwa semakin banyak.
“KA Argo Bromo melintas dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam saat kejadian. Informasi yang tidak menyeluruh membuat kereta tidak melakukan perlambatan,” ujar Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe, Selasa, 28 April 2026.
Nah, jika masinis sama sekali tidak ada melakukan pengereman, ada kemungkinan masinis tidak melihat sinyal lampu merah di jalur kereta, bahkan dia tidak mengetahui ada KRL commuter line di depannya.
Pertanyannya, apa yang sedang dilakukan masinis, sehingga dia tidak mengurangi kecepatan kereta sama sekali. Apalagi tabrakan tersebut terjadi pada malam hari pukul 20.30 Wib. “Seharusnya dari kejauahan masinis melihat ada kereta yang sedang ngetem/ berhenti di stasiun Bekasi Timur. Sehingga, minimal dia bisa mengurangi kecepatan, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekan benturan kereta Argo Bromo Angrek saat menyodomi kereta Commuter Line,” ujar Ketua Forum Perkeretaapian MTI Deddy Herlambang.
Deddy menyebut tragedi itu tidak berdiri sendiri. Melainkan rangkaian insiden beruntun yang bermula dari perlintasan sebidang JPL 85 Ampera sekitar 35 menit sebelumnya.
Tepatnya saat sebuah taksi listrik mogok di tengah rel dan tertemper KRL CRRC Jakarta-Cikarang. Sehingga KRL di belakangnya tertahan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Deddy menuturkan, terdapat dua isu keselamatan utama yang harus menjadi perhatian serius. Pertama adalah keberadaan mobil listrik yang mogok di perlintasan tanpa palang pintu JPL 85.
“Isu kedua adalah masinis yang diduga lalai melihat sinyal berhenti. Sehingga mengakibatkan Kereta Api menabrak Kereta Api lain dari belakang atau rear-end collision,” ungkap Deddy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (30/4/2026).
Kecelakaan Serupa Akibat Kelalaian Masinis
Deddy menilai pola kecelakaan ini mengingatkan publik pada tragedi serupa di Stasiun Petarukan, Pemalang, pada 2 Oktober 2010 silam. Saat itu, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KA lain dari belakang dan menyebabkan puluhan korban jiwa.
“Kenyataan ini adalah kecelakaan sesama moda kereta api sejak kasus terakhir 2 Oktober 2010 di Stasiun Petarukan, Pemalang yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Pasar Turi Surabaya yang menabrak KA Senja Utama Semarang,” ungkapnya.
Menurut Deddy, kesamaan pola kecelakaan ini menunjukkan persoalan mendasar yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Deddy memaparkan pada lintas Jatinegara-Cikarang sebenarnya sudah menggunakan sistem persinyalan open block. Dalam sistem itu, jika ada rangkaian kereta berhenti, maka sinyal otomatis di belakangnya akan berubah merah sebagai tanda wajib berhenti bagi kereta berikutnya.
“Bila masinis lalai atau tidak melihat sinyal warna merah tersebut dapat dipastikan akan terjadi KKA menubruk Kereta Api di depannya,” tuturnya.
Selain itu, ia turut menyoroti belum optimalnya penerapan Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014.
Aturan itu mewajibkan pemasangan perangkat keselamatan otomatis paling lambat lima tahun sejak beleid diterbitkan. Namun hingga kini implementasinya dinilai belum maksimal.
“Kecelakaan kereta api yang berpotensi berulang-ulang dengan modus penyebab yang sama akan menimbulkan keprihatinan tanpa batas,”pungkasnya.
Celetukan Redaksi
Berdasarkan rilis Korlantas Polri kecepatan KA Argo Bromo 110Km/jam, diduga masinis tidak melakukan pengereman bahkan tidak melihat ada KA Commuter Line yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.
Atas dasar itu, Polisi sangat penting untuk melakukan uji forensik pada smart phone sang masinis. Dari hasil uji forensik smart phone tersebut, akan diketahui apakah masinis melakukan aktivitas digital di smart phone miliknya pada waktu 15 menit sebelum pukul 20.30 Wib, pada saat tabrakan terjadi Selasa 27/04/2026.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan