Ketua Ombudsman RI Heran;  Mengapa Negara Sebesar Kita Sistem Pelayanan Digitalnya Terhambat?

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Mar 2025 02:25 142 Suara Netizen

Suaranetizennews – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menilai Pemerintah Indonesia belum siap menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menilai ketidaksiapan itu terlihat saat ditemukannya sejumlah kendala dalam penerapan sistem tersebut.

“Masa negara sebesar ini selalu menemukan hambatan pada pelayanan digital atau online (seperti) internetnya masih down, masih mati, sistemnya ngadat. Nah itu menggambarkan bahwa pemerintah gak siap. Berapasih kemampuan negara untuk membeli bandwidth?” ujar Najih saat berbincang di Podcast EdShareOn yang ditayangkan pada Rabu 19/03/2025.

Menurut Najih, pemerintah seharusnya memperhatikan potensi sejumlah masalah  dalam menerapkan sebuah sistem yang baru. Misalnya aplikasi yang memadai serta kesiapan tenaga ahli agar kendalanya dapat segera diatasi.

“Tidak hanya sekedar launching program, tetapi tidak didukung oleh sistem dan ahli yang siap. Keluhan ini sudah lama, mungkin sekitar satu bulan ini. Belum ada penyelesaian,” kata terheran-heran.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan coretax atau sistem administrasi layanan perpajakan digital dari Direktorat Jenderal Pajak pada 31 Desember 2024. Namun layanan yang diterapkan sejak 1 Januari 2025 mengundang keluhan dari banyak pihak karena sulitnya proses akses. Akibatnya, layanan ini diduga berkontribusi pada setoran pajak per 28 Februari yang hanya mencapai Rp 187,8 triliun atau turun 30,1 persen dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp 269,02 triliun.

Najih mengaku bahwa Ombudsman RI sudah terlalu banyak menerima keluhan penggunaan Coretax. Bahkan keluhan tersebut pernah disampaikan langsung pegawai kantor pajak saat ia berkunjung ke suatu daerah. “Mereka bilang, Pak, kami selalu kontak ke pusat menyampaikan masih down (sistemnya),” kata pegawai kantor pajak  yang lulus dari Jurusan Doktor Falsafah Universiti Kebangsaan Malaysia.

Najih menambahkan sesuai Rupoksinya, Ombudsman telah menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar lebih bersiap bila menerapkan layanan digitalisasi.

“Program digitalisasi pelayanan publik itu sangat  bagus, tapi harus didukung oleh sistem terutama fasilitasnya, misalnya bandwidth yang harus dipenuhi itu berapa agar lancar tidak down? Kalau down mitigasinya seperti apa?” kata Najih mempertanyakan kegagalan Kementerian Keuangan.

MBG Berpotensi Mengalami Maladministrasi

Ketua Ombudsman  Mokhammad Najih menyatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kajian itu dibuat dikarenakan Ombudsman melihat adanya potensi mal-administrasi dalam program tersebut.

“Ini program yang baik, tapi kalau nanti tata kelolanya tidak baik berpotensi adanya maladministrasi, bisa juga terjadi korupsi, penyimpangan prosedur, makanan tidak bergizi, kelihatannya besar tapi gizinya nggak ada,” ujar Najih sembari tersenyum.

Pria kelahiran Lamongan, Jawa Timur, 17 Mei 1965 itu menjelaskan, terdapat tiga hal yang menjadi fokus kajian Ombudsman pada program MBG.

Yang pertama, kriteria penerima program MBG, kedua penentuan instansi yang mengontrol kualitas makanan, dan ketiga mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program tersebut.

“Karena ini semua terkait dengan pelayanan publik Ombudsman sedang menelaah, untuk mencegah terjadinya potensi masalah, agar supaya penyelenggaraan makan bergizi gratis ini bisa sampai tujuan dengan baik,” jelasnya.

Terkait fokus kajian Ombudsman tersebut, Najih menyatakan telah dikoordinasikan dengan BGN. Dia menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai dukungan Ombudsman terhadap program unggulan Pemerintah Pusat tersebut. “Karena ini memang kalau dikerjakan secara massif pasti ada kendala-kendala yang harus dimitigasi sejak awal. Makanya sedang kita identifikasi apa saja kira-kira masalah yang muncul,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi telah melaksanakan program MBG sejak 6 Januari 2025. Penyaluran makanan bergizi dioperasikan oleh 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di 26 provinsi. MBG menyasar balita, siswa PAUD, SD, SMP/sederajat, SMA/sederajat, ibu hamil dan ibu menyusui.

Sejak penyelenggaraan MBG, berbagai masalah terjadi seperti penghentian mendadak program MBG, siswa tidak kebagian makanan bergizi, ditemukannya makanan yang tidak layak, sehingga menyebabkan sejumlah siswa mengalami keracunan.
(JunHsb)

LAINNYA